News
Tegakkan Perda, Satpol PP Sikka 'Garuk' Pedagang Lombok Jualan di Trotoar Lalu Digelandang, ke Mana?
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sikka masih terus menegakan Perda Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Ketertiban Umum.
Penulis: Aris Ninu | Editor: Benny Dasman
Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Aris Ninu
POS KUPANG, COM, MAUMERE - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sikka masih terus menegakan Perda Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Ketertiban Umum.
Penegakkan perda ini akan dilakukan agar pedagang kaki lima (PKL) jangan berjualan sembarangan di bahu jalan dan trotoar atau tempat yang peruntukan bukan sebagai pasar.
Penertiban perda ini juga dalam rangka menata kota menjadi rapi. Dengan begitu warga yang mau berusaha diarahkan jualan di pasar bukan di jalan dan tempat umum.
Tim Pol PP Kabupaten Sikka kembali mengamankan pedagang lombok, Minggu (2/8) pagi.
Pedagang ini diamankan karena berjualan di dalam TPI Maumere, Kelurahan Kota Baru.
Setelah diamankan, pedagang tersebut digelandang ke Kantor Pol PP Sikka.
"Kami beri arahan dan minta agar jangan jualan di TPI lagi karena di tempat itu bukan pasar. Kami minta yang bersangkutan buat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Kami masih persuasif dan pendekatan dengan menggunakan hati tetapi ke depan kami proses sesuai perda," tegas Kasat Pol PP Sikka, Buang da Cunha kepada Pos Kupang di Maumere, Senin(3/8) pagi.
Ia mengungkapkan, warga yang jualan buah di bahu jalan pun sudah diingatkan terus menerus termasuk penjual ikan. "Khusus penjual ikan di jalan negara setiap hari ada anggota yang jaga di jalan negara agar tidak ada aktivitas jualan ikan di jalan," papar Buang. *