Judi Kupon Putih di Borong
Polsek Borong Komitmen Berantas Segala Bentuk Judi
Pihak kepolisian dari Polsek Borong, Polres Manggarai Timur (Matim) berkomitmen akan memberantas segala bentuk perjudia
Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | BORONG---Pihak kepolisian dari Polsek Borong, Polres Manggarai Timur (Matim) berkomitmen akan memberantas segala bentuk perjudian.
"Polri Komitmen, khususnya Polsek Borong akan memberantas semua bentuk jenis judi yang ada. Kita sudah komit dan kami masih dalam melakukan penyelidikan terhadap kasus judi kupon putih karena disinyalir masih banyak yang melakukan hal ini,"hal ini disampaikan oleh Kapolres Matim AKBP Nugroho Arie Siswanto melalui Kapolsek Borong AKP Made Mudana kepada POS-KUPANG.COM, Kamis (6/8/2020).
Menurut Kapolsek Made, judi tidak menguntungkan bagi ekonomi masyarakat maupun pelaku judi itu sendiri dan juga dapat berpotensi meretakan rumah tangga keluarga.
• Tiga Tersangka Judi Kupon Putih di Borong Diberikan Penangguhan Penahanan, Ini Alasannya!
Sehingga dengan diproses hukumnya kasus ini menjadi contoh untuk memberikan efek jera bagi masyarakat untuk tidak melakukan hal yang sama karena perbuatan ini tidak baik.
Kapolsek Made juga mengharapkan kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Polsek Borong untuk segera menghentikan segala bentuk dan jenis perjudian.
"Harapan saya, masyarakat menghentikan semua bentuk jenis judi, karena judi ini sangat berpengaruh terhadap ekonomi keluarga judi ini juga bisa membuat keretakan dalam rumah tangga. Berdasarkan informasi berkembang banyak judi yang ada disini baik judi kartu, kupon putih maupun judi yang lainya,"tegas Kapolsek Made.
• Tiga Tersangka Judi Kupon Putih di Borong Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Pihak Kepolisian dari Polsek Borong sebelumnya sudah menangkap enam orang warga yang diduga sebagai pelaku judi kupon putih. Penangkapan keenam orang tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Borong AKP Made Mudana di Wae Reca, Kelurahan Rana Loba, Kecamatan Borong, Selasa (28/7/2020) pekan lalu sekitar pukul 12.20 Wita.
Keenam orang yang diamankan itu yakni NDK (38), YA (33), FJ (33), MN (24), YN (29) dan SH (33). Dan dari hasil pemeriksaan ditetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni NDK, YA, FJ. Sedangkan tiga orangnya dijadikan saksi yakni MN, YN dan SH. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)