Judi Kupon Putih di Borong

Tiga Tersangka Judi Kupon Putih di Borong Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Pihak kepolisian dari Polsek Borong di Polres Manggarai Timur menangkap enam orang warga yang diduga sebagai pelaku judi kupon puti

Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
Kapolsek Borong AKP Made Mudana 

POS-KUPANG.COM | BORONG---Pihak kepolisian dari Polsek Borong di Polres Manggarai Timur menangkap enam orang warga yang diduga sebagai pelaku judi kupon putih. Penangkapan keenam orang tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Borong AKP Made Mudana di Wae Reca, Kelurahan Rana Loba, Kecamatan Borong, Selasa (28/7/2020) pekan lalu sekitae pukul 12.20 Wita.

Keenam orang yang diamankan itu yakni NDK (38), YA (33), FJ (33), MN (24), YN (29) dan SH (33). Dan dari hasil pemeriksaan ditetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni NDK, YA, FJ. Sedangkan tiga orangnya dijadikan saksi yakni MN, YN dan SH. Ketiga orang tersangka ini diancam hukuman 4 tahun penjara.

Kapolres Manggarai Timur AKBP Nugroho Arie Siswanto melalui Kapolsek Borong AKP Made Mudana menyampaikan itu kepada POS-KUPANG.COM, Kamis (6/8/2020).

BREAKING NEWS: Polsek Borong Tangkap 6 Orang Warga Diduga Pelaku Judi Kupon Putih

Kapolsek Made juga mengatakan, ketiga tersangka tersebut dikenakan pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun penjara. "kita gunakan pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman 4 tahun keatas,"jelas Kapolsek Made.

Ketika ditanya apakah dari kasus ini, berpotensi ada penambahan tersangka, kata Made, dari hasil pemeriksaan hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan tiga orang lainya hanya sebagai saksi.

Dikunjungi Wabup Marianus, Begini Kata Ketua Poktan Tunas Baru Marapokot

Meskipun demikian, kata Kapolsek Made, tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka, sebab dari proses penyelidikan kepada para tersangka ini bisa berpotensi ditemukan ada orang-orang lain seperti ketiga para tersangka perbuat.

Kapolsek Made juga mengatakan penangkapan enam orang warga tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya dari masyarakat. Atas Informasi tersebut ia bersama Kanit Reskrim bersama anggota melakukan pengebrekan terhadap enam orang warga itu.

Dari hasil pengebrekan itu, selain mengamankan keenam orang ini, juga diamankan barang bukti (BB) berupa 4 handphone android, tiga handphone biasa merk nokia, uang tunai sebesar Rp 1.957.000, buku berisi daftar angka togel, alat tulis dan kalkulator.

Setelah itu, kata Kapolsek Made, keenam orang ini bersama dengan barang bukti digiring ke Mapolsek Borong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Made juga mengatakan secara maraton pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap keenam orang itu. Dan dari hasil pemeriksaan, pihaknya menetapkan 3 orang tersangka, Rabu (29/7/2020), sedangkan 3 orang dijadikan saksi karena hanya keberadaan mereka di lokasi saat pengebrekan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved