Polres Sumba Timur Layangkan Surat Panggilan Terhadap Ali Oemar Fadaq

Polres Sumba Timur telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Ali Oemar Fadaq

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
Kapolres Sumba Timur, AKBP Handrio Wicaksono, S.I.K 

POS-KUPANG.COM | WAINGAPU - Polres Sumba Timur telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Ali Oemar Fadaq untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Bupati Sumba Timur, Drs. Gidion Mbilijora, M.Si.

Hal ini disampaikan Kapolres Sumba Timur, AKBP Handrio Wicaksono,S.IK saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (6/8/2020).

Menurut Handrio, Polres Sumba Timur sudah menyurati Ketua DPRD Sumba Timur, Ali Oemar Fadaq untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkan oleh Bupati Sumba Timur, Gidion Mbilijora.

Gelar Demo Tolak Sarpras di Pulau Rinca TNK, Ini Pernyataan Sikap Formapp Manggarai Barat

"Surat pemanggilan Ali Oemar Fadaq sebagai saksi kami sudah buat setelah mendapat surat dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT.  Sebelumnya, kami kirim surat permintaan izin ke Gubernur NTT untuk memeriksa Ali Oemar Fadaq," kata Handrio.

Dijelaskan, surat balasan dari Gubernur NTT melalui dan ditandatangani Sekda NTT, Ir. Ben Polo Maing telah diterima Polres Sumba Timur, yang pada intinya bahwa untuk memanggil dan memeriksa terhadap anggota DPRD ,yang dalam hal ini Ali Oemar Fadaq, tidak perlu mendapat persetujuan Gubernur.

BREAKING NEWS: Formapp Demo di Labuan Bajo, Tuntut Hentikan Pembangun Sarpras di Pulau Rinca

"Kita sudah terima surat balasan dari Gubernur NTT tertanggal 5 Agustus 2020 yang mengatakan, untuk pemeriksaan saksi terhadap Ali Oemar Fadaq sebagai Ketua DPRD tidak perlu lagi mendapat persetujuan dari Gubernur," katanya.

Dikatakan, atas dasar surat dari Pemprov NTT itu,maka dirinya telah menandatangani surat pemanggilan terhadap Ali Oemar Fadaq untuk diperiksa sebagai saksi.

"Tadi pagi saya sudah tanda tangan surat pemanggilan saksi Ali Oemar Fadaq," ujarnya.

Handrio mengatakan, dirinya telah memanggil Kasat para penyidik baik yang menangani kasus yang dilaporkan Bupati Sumba Timur, Drs. Gidion Mbilijora,M.Si maupun yang dilaporkan oleh DPD II Partai Golkar Sumba Timur.

"Intinya bahwa dalam penanganan dua kasus harus seimbang atau berjalan sama sehingga tidak terkesan bahwa kami memihak pada salah satu laporan tersebut," katanya.

Sedangkan soal perkembangan kasus, ia mengatakan sudah memeriksa saksi sebanyak Liam orang dan apabila ditambah Ali Oemar Fadaq, maka menjadi enam orang.

"Kita sudah periksa ahli bahasa dan saat ini masih menunggu penunjukkan ahli pidana dari salah satu universitas yang ada di Waingapu," katanya.

Pemeriksaan ahli pidana untuk melihat apakah ada unsur pidana dalam kasus tersebut.

Sementara untuk laporan DPD II Partai Golkar Sumba Timur terhadap Bupati Sumba Timur, ia mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan penyelidikan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan memperkuat bukti. Bahkan ada tiga saksi yang sudah diperiksa.

"Apakah video atau pernyataan Bupati yang disampaikan di salah satu forum terbuka tertentu itu memenuhi unsur pidana atau tidak," ujarnya.

Soal target waktu penyelesaian, dua kasus tersebut, Handrio mengatakan, dirinya berupaya agar kedua kasus itu cepat selesai sehingga tidak ada anggapan bahwa pihaknya membuat kasus ini berlama-lama.

"Tapi segala sesuatu harus didasarkan pada alat bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat bahwa kasus ini dilanjutkan ke tahap penyidikan," ujarnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved