Kabar Dari BKN, Tes Lanjutan CPNS Dimulai 1 September 2020, 17 Ribu Peserta Berpeluang Tidak Lulus
"17.000 potensi formasi kosong, sebetulnya potensi kosong itu sebagai konsekuensi dari tidak lulus seleksi CPNS," kata Suharmen Rabu (5/8/2020).
Kabar Dari BKN, Tes Lanjutan CPNS Dimulai September 2020, 17 Ribu Peserta Berpeluang Tidak Lulus
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Bagi Anda yang telah dinyatakan lulus dalam seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS tahun 2019 lalu, wajib menyimak kabar yang satu ini.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengatakan, pemerintah membuka sekitar 150.000 formasi pada seleksi calon pegawai negeri sipil ( CPNS) 2019.
Menurut Suharmen, dari jumlah tersebut, sekitar 17.000 formasi berpotensi kosong.
Hal ini terjadi karena tidak ada peserta CPNS yang lolos seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
"17.000 potensi formasi kosong, sebetulnya potensi kosong itu sebagai konsekuensi dari tidak lulus seleksi CPNS," kata Suharmen dalam media briefing BKN, Rabu (5/8/2020).
Kendati demikian, Suharmen mengatakan, untuk mengatasi potensi sejumlah formasi kosong itu, setiap instansi dapat melakukan optimalisasi.
• Argo Yuwono: Dua Jenderal Kini Diperiksa Terkait Dugaan Penerimaan Hadiah Kasus Djoko Tjandra
• INTIP YUK Foto Mobil Keren di Modifikasi IAM MBtech di Museum Angkut Kota Batu, Tetap Asyik
• Semakin Dipastikan Uang Rp 600.000 Akan Masuk Ke Rekening Karyawan Non PNS Mulai September 2020
Dia menjelaskan, optimalisasi itu dilakukan pada tahap akhir seleksi, di mana instansi dapat memilih peserta untuk ditempatkan pada posisi kosong tersebut.
Dengan syarat, mereka harus memperoleh nilai atau skor terbaik kedua dan posisi yang akan ditempatkan sesuai dengan pendidikan yang ditempuh sebelumnya.
"Jadi hasil nilai SKD dan SKB gabungan itu nilai yang terbaik, itulah yang mengisi formasi yang kosong tadi. Di hasil akhir belum tentu akan kosong sebanyak 17.000, optimalisasi nanti mekanismenya," ujarnya.
Adapun pemerintah tetap melanjutkan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019 yang akan digelar pada 1 September hingga 12 Oktober 2020.
Berdasarkan jadwal tersebut, BKN melakukan verifikasi data agar peserta dapat mendaftar ulang seleksi SKB.
Hal itu untuk memastikan peserta ujian melaksanakan ujian di wilayah masing-masing.
Verifikasi dilakukan dengan mencocokkan data BKN dengan data yang dimiliki instansi masing- masing. Hal ini untuk memastikan peserta telah lulus mengikuti tiga kali formasi.
Lebih lanjut, verifikasi dilakukan untuk mengindari potensi kecurangan yang dilakukan oleh instansi. Oleh karena itu, BKN mewajibkan instansi membuat SPTJM untuk disampaikan pada BKN.
Pelaksanaan SKB ini akan diadakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang ketat.

Positif Covid-19 Tetap Ikut SKB
Pada bagian lain, Suharmen juga mengatakan, peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang positif terkena virus corona ( Covid-19) masih diberikan kesempatan mengikuti ujian pelaksanaan Seleksi Kompetisi Bidang (SKB).
"Misalkan yang bersangkutan masih positif covid dan telah melakukan swab test misalnya, dia diberikan kesempatan mengikuti ujian pada H plus satunya (H+1)," katanya dalam media briefing virtual, Rabu (5/8/2020).
Suharmen menegaskan, peserta CPNS yang mengikuti tes SKB juga tidak diwajibkan membawa surat rapid test maupun tes usap (swab test).
Namun, apabila ada instansi yang mewajibkan peserta CPNS membawa surat hasil tes covid, juga tidak dilarang.
"Tidak ada kewajiban membawa rapid test. Tetapi kalau ada instansi yang kemudian meminta peserta yang ikut ujian SKB membawa rapid test, itu boleh saja," katanya.
Dia kembali menekankan, CPNS yang akhirnya dinyatakan positif covid-19, tetap tidak akan dihentikan statusnya untuk mengikuti tes SKB.
Hal ini telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Di dalam SE kita, orang yang reaktif hasil rapid test-nya itu tidak boleh digugurkan. Jadi tidak ada orang yang digugurkan karena Covid-19, ini poin pentingnya. Kenapa? Karena Covid-19 ini bukan keinginan dia untuk kena," ujarnya.
• Wanita Cantik Kaya Raya Ini Ditipu Pacarnya Pria asal Iran, Kerugian Hingga Ratusan Juta, INFO
• KISAH NABI: Kisah Nabi Yusuf Lengkap, Masa Kecil yang Terbuang, Hingga Ketampanannya yang Memesona
• Alumni SMATER Masuk 10 Besar Lulusan Terbaik di Politeknik Statistika STIS Jakarta, Ini Pesannya

Dia menjelaskan, pihak penyelenggara tes SKB CPNS Formasi Tahun 2019 ini akan meminta rekomendasi kepada Dinas Kesehatan agar mengizinkan peserta yang positif covid-19 mengikuti ujian tersebut dengan menggunakan aplikasi Zoom.
Metode ini telah diimplementasikan ketika menghelat tes Seleksi Kompetisi Dasar (SKD) untuk perekrutan sekolah kedinasan.
"Kita tidak serta merta menggugurkan seperti yang ada di teman-teman UTBK (Ujian Tulis Berbasis Komputer). Tetapi, pada akhirnya kita akan meminta rekomendasi kepada Dinas Kesehatan. Rekomendasi Dinas Kesehatan ini menjadi penting dan harus dituangkan ke dalam berita acara," jelasnya.
Sebagai informasi, pelaksanaan tes SKB CPNS Formasi Tahun 2019 akan dijadwalkan mulai 1 September hingga 12 Oktober 2020, dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) secara daring (online). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BKN Sebut 17.000 Formasi CPNS Berpotensi Kosong", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/08/05/21303081/bkn-sebut-17000-formasi-cpns-berpotensi-kosong