Formapp Demo di Labuan Bajo
Formapp Mabar : Pemerintah Langgar UU Konservasi Demi Pembangungan Sarpras
Formapp Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Ahyar Abadi mengatakan, pemerintah pusat telah melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Aktivis Forum Masyarakat Peduli dan Penyelamat Pariwisata ( Formapp) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Ahyar Abadi mengatakan, pemerintah pusat telah melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya karena membangun sarana prasarana ( Sarpras) di Loh Buaya Pulau Rinca Taman Nasional Komodo (TNK).
Hal tersebut disampaikannya saat melakukan orasi di depan Kantor DPRD Mabar, Kamis (6/8/2020).
Menurutnya, masyarakat yang berdaulat atas negara, termasuk para nelayan pesisir yang ada telah mematuhi dan ikut mendukung konservasi yang ada di TNK.
• Kabar Sedih, Veronica Tan dan Putra Ahok Tutup Bisnisnya, Kini Begini Hidup Keduanya
Namun, pemerintah pusat melalui kementerian PUPR RI, lanjut Ahyar, malah melakukan pelanggaran dengan membuka jalan mulus untuk pembangunan di TNK.
"Hampir semua nelayan baik dari Kabupaten Manggarai Barat maupun dari luar kabupaten Mabar melapor di pos-pos yang ada di TNK untuk demi konservasi. Tetapi hari ini TNK dilacuri atau dikangkangi oleh pemerintah. Ini berlawanan dengan hati kita, rekan-rekan nelayan pesisir ditantang, bahkan ada yang ditembak mati hanya karena untuk melestarikan konservasi ini tapi kenapa hari di TNK akan dibangun sarpras," tegas Ahyar yang juga ketua Askawi (Asosiasi Kapal Wisata) Kabupaten Mabar ini.
• Kumpulan Ucapan HUT RI ke-75 Cocok Dikirim Buat Pacar dan Keluarga Via WA,FB dan Instagram, Cek Yuk!
Menurutnya, pembangungan yang ada nantinya akan merusak alam dan bahkan membatasi gerak Komodo.
"Nantinya akan membatasi olah gerak dari satwa langka komodo. Ini yang perlu kita lawan," ungkapnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Assale Viana)