Dipertanyakan 30 Bandara Internasional Ada di Indonesia, Presiden Jokowi: "Apa Perlu Sebanyak Ini?"
Presiden Jokowi melihat negara lain tidak ada yang memiliki bandara internasional sebanyak Indonesia. Di sini, 90 persen fokus pada 4 bandara saja.
Ia juga mengatakan AP I telah menyiapkan posko penjagaan dan pemeriksaan di Bandara YIA menyikapi Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 31 tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara.
AP I sudah mendapat Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 31 tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara.
"Dalam surat edaran tersebut ada perintah pembuatan posko penjagaan dan pemeriksaan calon penumpang. Untuk itu, terhitung mulai 8 Mei 2020, di Bandara Internasional Yogyakarta sudah didirikan posko," kata Agus Pandu.
Ia mengatakan seluruh calon penumpang yang akan berangkat melalui Bandara Internasional Yogyakarta akan menggunakan protokol kesehatan, sesuai Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan Nomor SEHK0201 dan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Ada tiga kriteria calon penumpang, yakni mereka yang mewakili lembaga pemerintah atau swasta, kemudian mereka yang berobat atau ada keluarganya yang sakit keras atau meninggal, dan pemulangan WNI, pelajar atau orang dalam kebutuhan khusus. "Semua harus dipatuhi protokoler pencegahan penyebaran Covid-19," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "RI Punya 30 Bandara Internasional, Jokowi: Apa Perlu Sebanyak Ini?", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/08/06/10422561/ri-punya-30-bandara-internasional-jokowi-apa-perlu-sebanyak-ini