Dipertanyakan 30 Bandara Internasional Ada di Indonesia, Presiden Jokowi: "Apa Perlu Sebanyak Ini?"
Presiden Jokowi melihat negara lain tidak ada yang memiliki bandara internasional sebanyak Indonesia. Di sini, 90 persen fokus pada 4 bandara saja.
Dipertanyakan 30 Bandara Internasional Ada di Indonesia, Presiden Jokowi: "Apa Perlu Sebanyak Ini?"
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Saat ini tercatat sebanyak 30 bandara yang tersebar di Indonesia berstatus sebagai bandara internasional.
Presiden Joko Widodo pun mempertanyakan hal itu.
"Ini agar kita lihat lagi. Saat ini terdapat 30 bandara internasional, apakah diperlukan sebanyak ini?" kata Jokowi dalam rapat terbatas 'Penggabungan BUMN di Sektor Aviasi dan Pariwisata' di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (6/8/2020).
Presiden Jokowi melihat negara-negara lain tidak ada yang memiliki bandara internasional sebanyak Indonesia.
Selain itu, 90 persen lalu lintas penerbangan saat ini justru hanya terfokus di empat bandara internasional saja.
"Artinya kuncinya ada di empat Bandara ini, di Soekarno-Hatta di Jakarta, Ngurah Rai di Bali, Juanda di Jawa Timur dan Kualanamu di Sumatera Utara," ujar dia Lebih jauh.
Presiden Jokowi menilai hanya ada delapan bandara yang berpotensi menjadi hub dan superhub.
Potensi itu dilihat berdasarkan pembagian fungsi sesuai dengan letak geografis dan juga karakteristik wilayah.
• Kabar Dari BKN, Tes Lanjutan CPNS Dimulai 1 September 2020, 17 Ribu Peserta Berpeluang Tidak Lulus
• Kronologi Pelecehan Seksual Dituduhkan pada Turah Parthayana, Begini Pengakuan Sang Youtuber
• Semakin Dipastikan Uang Rp 600.000 Akan Masuk Ke Rekening Karyawan Non PNS Mulai September 2020
"Kita harus berani menentukan bandara yang berpotensi menjadi international hub dengan pembagian fungsi sesuai dengan letak geografis, juga karakteristik wilayahnya," tandas Presiden Jokowi.
"Saya mencatat delapan bandara internasional yang berpotensi menjadi hub dan super hub, kembali lagi Ngurah Rai, Soekarno Hatta, Kualanamu, Yogyakarta, Balikpapan, Hasanuddin (Sulawesi Selatan), Samratulangi (Sulawesi Utara) dan Juanda di Surabaya," lanjut dia
Berikut, sejumlah bandara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional:
Wilayah Sumatera
Batam: Bandar Udara Internasional Hang Nadim BTH
Banda Aceh: Bandar Udara Internasional Sultan Iskandar Muda BTJ
Deli Serdang: Bandar Udara Internasional Kuala Namu KNO
Kota Padang: Bandar Udara Internasional Minangkabau PDG
Pekanbaru: Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II PKU
Palembang: Bandar Udara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II PLM
Tanjungpinang: Bandar Udara Internasional Raja Haji Fisabilillah TNJ
Bengkulu: Bandar Udara Fatmawati Soekarno BKS
Bandar Lampung: Bandar Udara Radin Inten II TKG
Wilayah Jawa
Bandung: Bandar Udara Internasional Husein Sastranegara BDO
Tangerang: Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta CGK
Yogyakarta: Bandar Udara Internasional Adi Sucipto JOG
Solo: Bandar Udara Internasional Adisumarmo SOC
Semarang: Bandar Udara Internasional Achmad Yani SRG
Surabaya: Bandar Udara Internasional Juanda SUB
Masalembo: Bandar Udara Internasional Valia Rahma MSI
Wilayah Bali dan Nusa Tenggara
Denpasar: Bandar Udara Internasional Ngurah Rai DPS
Lombok Tengah: Bandar Udara Internasional Lombok LOP
Wilayah Kalimantan
Tarakan: Bandar Udara Internasional Juwata TRK
Berau: Bandar Udara Internasional Kalimarau BEJ
Banjarmasin: Bandar Udara Internasional Syamsuddin Noor BDJ
Wilayah Sulawesi
Manado: Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi MDC
Makassar: Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin UPG
Kendari: Bandar Udara Internasional Haluoleo KDI
Wilayah Papua
Nabire: Bandar Udara Internasional Yos Sudarso NBX
Oksibil: Bandara Internasional Iskak ORG
Jayapura: Bandar Udara Sentani DJJ
Biak: Bandar Udara Frans Kaisiepo BIK
Tembagapura: Bandar Udara Mozes Kilangin TIM
Merauke: Bandar Udara Mopah MKQ
• Yanuar Wijanarko Desak Propam Polri Periksa Suami Pinangki Sirna Malasari Yang Berpangkat Kombes
• Semakin Dipastikan Uang Rp 600.000 Akan Masuk Ke Rekening Karyawan Non PNS Mulai September 2020
• Gelar Demo Tolak Sarpras di Pulau Rinca TNK, Ini Pernyataan Sikap Formapp Manggarai Barat

Disemprot Cairan Disinfektan
Untuk diketahui, saat ini semua bandara menerapkan peraturan pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.
Salah satunya di Bandara Internasional Yogyakarta di Kabupaten Kulonprogo.
Ketika virus corona masih berkecamuk, penerbangan dari dan ke bandara itu sempat dibatasi. Sejumlah maskapai penerbangan bahkan menghentikan penerbangan ke bandara tersebut.
Namun saat ini, sebanyak empat maskapai penerbangan telah kembali mengoperasikan armadanya dari dan Bandara Internasional Yogyakarta.
"Mereka sudah melaksanakan penerbangan untuk repatriasi. Kemudian, melayani penerbangan dengan pengecualian," kata PTS General Manager YIA PT Angkasa Pura I, Agus Pandu Purnama di Kulon Progo, Minggu (10/5/2020) silam.
Dia mengatakan, sampai saat ini, ada empat maskapai yang sudah menyampaikan informasi kepada AP I bahwa maskapai tersebut melayani penerbangan sejak 26 April.
Untuk Garuda menurut dia, akan melayani 15 kali penerbangan mulai dari 8 Mei sampai 1 Juni.
Sementara maskapai Sriwijaya Air juga sudah mengajukan empat kali penerbangan, khususnya pelayanan kargo. Kemudian, AirAsia mengajukan enam kali penerbangan.
Mereka akan menerbangkan repatriasi dari Kuala Lumpur, Malaysia pada 18 Mei sampai 23 Mei. "Citilink melayani 96 kali penerbangan. Ini kami masih menunggu kesiapan maskapai tersebut," katanya.
Agus mengatakan, penutupan sementara Bandara YIA dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 sangat berdampak pada target pengoperasian bandara, yakni 146 penerbangan terbang dan mendarat setiap harinya.
"Dengan adanya penerbangan ini sebagai bentuk dukungan PT Angkasa Pura I dengan adanya surat edaran dan imbauan dari pemerintah pusat," katanya.
Ia juga mengatakan AP I telah menyiapkan posko penjagaan dan pemeriksaan di Bandara YIA menyikapi Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 31 tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara.
AP I sudah mendapat Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 31 tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara.
"Dalam surat edaran tersebut ada perintah pembuatan posko penjagaan dan pemeriksaan calon penumpang. Untuk itu, terhitung mulai 8 Mei 2020, di Bandara Internasional Yogyakarta sudah didirikan posko," kata Agus Pandu.
Ia mengatakan seluruh calon penumpang yang akan berangkat melalui Bandara Internasional Yogyakarta akan menggunakan protokol kesehatan, sesuai Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan Nomor SEHK0201 dan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Ada tiga kriteria calon penumpang, yakni mereka yang mewakili lembaga pemerintah atau swasta, kemudian mereka yang berobat atau ada keluarganya yang sakit keras atau meninggal, dan pemulangan WNI, pelajar atau orang dalam kebutuhan khusus. "Semua harus dipatuhi protokoler pencegahan penyebaran Covid-19," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "RI Punya 30 Bandara Internasional, Jokowi: Apa Perlu Sebanyak Ini?", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/08/06/10422561/ri-punya-30-bandara-internasional-jokowi-apa-perlu-sebanyak-ini