Terdampak Covid-19, Ratusan Kelompok UMKM di Kabupaten Mabar Akan Terima Dana Stimulan

Sebanyak 628 kelompok Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) akan mendapatkan dana stimulan.

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/GECIO VIANA
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan UKM (Perindagkop) Kabupaten Mabar, Frans Sukur 

Sedangkan  Kecamatan Boleng 18 pelaku usaha mikro penerima, Kecamatan Kuwus dan Kecamatan Ndoso dengan total 15 pelaku usaha mikro penerima, Kecamatan Macang Pacar dan Kecamatan Pacar dengan total 10 pelaku usaha mikro penerima.

Nantinya, kata dia, setiap pelaku usaha mikro penerima dana akan mendapatkan total bantuan sebesar Rp 1.8 juta selama 3 bulan yakni Juli-September 2020.

Jangka waktu proses pencairannya pun menurut Frans sudah sesuai dengan Perbub Nomor 35 Tahun 2020, yakni dalam rentang waktu dari bulan Juli-September 2020.

Lebih lanjut, dalam proses pencairan nantinya, penerima tidak akan dikenai biaya administrasi, termasuk biaya materai yang mana akan ditanggung oleh Pemerintah.

Namun penerima tidak bisa mencairkan semua uang tersebut karena sesuai aturan dari BPD, dalam rekening penerima harus menyisakan jumlah saldo dengan minimal Rp 50 ribu. Hal ini menurutnya akan disosialisasikan kepada penerima sebelum dicairkan oleh pihak BPD.

Menteri PUPR RI Kunjungi Labuan Bajo, Ini Agenda yang Dilakukan

Ingin Dapat Uang Bantuan Rp 600 Ribu atau Rp 2,4 Juta Per Bulan? Simak Syarat dan Ketentuan Berikut

"Nanti bisa diterima sekalian untuk tiga bulan itu, namun sebelum dicairkan oleh BPD, kami bersama tim dari BPD akan turun sosialisasi perbup no 35 dan SK ini, bagaimana menjelaskan uang ini tidak ada administrasinya dan kami bersama pihak BPD juga akan sosialisasikan aturan BPD itu, yakni total dana yang bisa diambil sekalian cuma sebesar Rp 1.750.000, sisa Rp 50 ribu itu akan mengendap menjadi saldo dasar di tabungannya itu nanti. Kami akan sosialisasikan itu ke penerima, agar tidak timbul masalah di kemudian hari," katanya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Assale Viana)

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved