Terdampak Covid-19, Ratusan Kelompok UMKM di Kabupaten Mabar Akan Terima Dana Stimulan
Sebanyak 628 kelompok Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) akan mendapatkan dana stimulan.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Terdampak Covid-19, Ratusan Kelompok UMKM di Kabupaten Mabar Mabar Akan Terima Dana Stimulan
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO -- Sebanyak 628 kelompok Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) akan mendapatkan dana stimulan.
Dana stimulan tersebut diberikan karena ratusan pelaku usaha terdampak Covid-19 di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar).
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan UKM (Perindagkop) Kabupaten Mabar, Frans Sukur mengungkapkan, data nama-nama penerima tersebut sudah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Mabar Nomor 160 tentang penetapan nama-nama peserta penerima dana stimulan bagi kelompok usaha mikro yang terkena Dampak Covid-19.
Pihaknya pun sedang melakukan proses pengajuan kepada Dinas Keuangan Kabupaten Mabar untuk secepatnya diteruskan ke Bank Pembangunan Daerah (BPD)
"Saat ini sedang proses pengajuan ke dinas Keuangan daerah, dan setelah itu, secepatnya nama nama ini akan kami serahkan ke Bank Pembangunan Daerah (BPD). Karena nanti pencairannya lewat BPD," kata Frans Sukur saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/8/2020).
Dikatakannya, ratusan penerima dana stimulan tersebut telah melalui sebuah proses yang melibatkan kerja sama lintas sektoral, guna menghindari penyaluran dana yang tidak tepat sasaran.
Selain itu, lanjut dia, proses ini juga sudah mengacu pada peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2020 turunan dari Perbub sebelumnya Perbup no 21 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Dana Stimulan bagi Usaha mikro yang Terdampak Covid-19.
Frans menambahkan, data yang ambil dari 12 kecamatan dan 41 Desa di Kabupaten Mabar itu awalnya berjumlah 1.665 penerima, begitu muncul Perbup ini (Perbup nomor 35), kami diharuskan untuk melakukan verifikasi ulang dan itu kami melakukan koordinasi dengan lintas sektor, yakni inspektorat, dinas sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan desa, tingkat kecamatan dan desa.
Frans membenarkan, dari data awal itu, ternyata ada yang sudah terima dana PKH, BLT, BST, dan bantuan dari provinsi. Setelah di verifikasi ulang kita kerucutkan menjadi 661 kelompok usaha mikro penerima. Setelah itu kami asistensi di Inspektorat.
"Di sana mereka punya aplikasi dan dari data tersebut masih ditemukan penerima yang telah terdata sebagai penerima dana bantuan lainnya. Dan hasil final asistensi dari inspektoratnya adalah hanya sebanyak 628 kelompok usaha mikro yang berhak menerima dana ini," katanya.
Dijelaskannya, kriteria penerima dana yakni pelaku usaha mikro dengan modal usaha Rp 0 hingga Rp 50 juta. Kriteria mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, pasal 6 yang membahas kriteria Usaha mikro.
Dari total 628 kelompok usaha mikro, lanjut dia, rincian penerima akan dibagi dalam 3 sektor, yakni sektor perdagangan dengan jumlah penerima sebanyak 334 penerima, sektor industri sebanyak penerima dan sektor koperasi sebanyak 159 penerima.
Pada sektor Perdagangan, dari total 334 penerima, pembagiannya akan di kelompokan ke dalam tiga rayon yakni, Pasar Baru sebanyak 32 penerima, Pasar Batu Cermin 188 penerima dan Pasar Lembor sebanyak 114 penerima.
Sementara itu, jika dikelompokan berdasarkan per kecamatan, dari gabungan sektor perdagangan, industri dan koperasi, Kecamatan Komodo menjadi penerima terbanyak dengan jumlah 438 pelaku usaha mikro penerima, Kecamatan Lembor, Lembor Selatan dan Welak dengan total pelaku usaha mikro penerima sebanyak 126, Kecamatan Mbeliling dan Sano Nggoang dengan total 21 pelaku usaha mikro penerima
