Saat Menkes Terawan Agus Putranto Dihina Warganet, Kemenkes Berang dan Keluarkan Somasi

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjadi trending topic Twitter pada Selasa 4 Agustus 2020.

Editor: Agustinus Sape
Tribunnews
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto 

Saat Menkes Terawan Agus Putranto Dihina Warganet, Kemenkes Berang dan Keluarkan Somasi

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjadi Trending Topic Twitter pada Selasa 4 Agustus 2020.

Hal ini berkaitan dengan cuitan warganet di Twitter yang bernada menghina Menteri Kesehatan ( Menkes) Terawan Agus Putranto dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Kementerian Kesehatan pun berang mengeluarkan somasi terhadap warganet dimaksud.

"Menkes dan @kemenkesRI terbuka dengan kritik dan saran dari siapapun. Namun kami menilai unggahan saudara memuat unsur penghinaan dan pencemaran nama baik Menkes dan Kemenkes sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Saudara Aqwam, kami tunggu itikad baiknya," tulis akun @KemenkesRI, milik Kementerian Kesehatan, Selasa (4/8/2020).

Sementara akun @aqfiazfan yang disebut melakukan penghinaan terhadap Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, telah hilang dari jagat Twitter.

Peringatan secara resmi pun dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan dengan nomor surat: KM.01.03/2/1304/2020, tertanggal 3 Agustus 2020.

Berikut isi surat peringatan tersebut:

Yth Aqwam Fiazmi Hanifan
Pemilik akun Twitter @aqfiazfan

Sehubungan dengan unggahan saudara Aqwam Fiazmi Hanifan di akun media sosial Twitter dengan username @aqfiazfan pada Senin, 27 Juli 2020 yang memuat (retweet with comment) konten informasi dari media Al Jazeera English (@AJEnglihs) tentang kemampuan seekor anjing di Jerman yang mampu mendeteksi orang yang terinfeksi COVID-19 dengan tingkat akurasi 94% dan diberi komentar dengan narasi: 'Anjing ini lebih berguna ketimbang Menteri Kesehatan kita'.

Kami menilai unggahan tersebut, memuat unsur penghinaan dan/atau pencemaran nama baik Menteri Kesehatan dan Kementerian Kesehatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dengan ini, kami memperingatkan saudara Aqwam Fiazmi Hanifan untuk menghapus unggahan tersebut serta menyampaikan permintaan maaf secara tertulis kepada Menteri Kesehatan dan Kementerian Kesehatan di atas materai, diunggah di akun saudara dan dikirimkan ke Kementerian Kesehatan.

Kami tunggu dalam waktu 2x24 jam terhitung sejak tanggal Selasa, 4 Agustus 2020. Apabila sampai tenggat waktu yang diberikan tidak ada itikad baik dari saudara, maka kami akan langsung menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Demikian disampikan, atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved