Mendikbud Perbolehkan Kepala Sekolah Pakai dana BOS Beli Pulsa Kuota Internet Bagi Guru dan Murid 

Kepala sekolah memiliki hak untuk mengalihkan penggunaan dana BOS demi kepentingan mendukung pembelajaran termasuk pembelian kuota internet.

Editor: Hermina Pello

POS-KUPANG.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim mengungkapkan saat menjalankan proses pembelajaran secara online, ketersediaan kuota internet pun menjadi kendala utama, khususnya bagi keluarga dari ekonomi rendah.

Melihat permasalahan tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim pun mengambil kebijakan baru.

Nadiem Makarim memperbolehkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dimanfaatkan untuk membeli pulsa murid-murid dan guru yang terkendala secara ekonomi dalam sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Dikutip dari Kompas.com, penggunaan dana BOS untuk membeli kebutuhan kuota internet tersebut merupakan kebijakan yang diambil untuk merespons situasi pandemi Covid-19 saat ini.

Nadiem meminta agar dana BOS itu bisa digunakan dengan sebaik mungkin.

SOAL & JAWABAN TVRI untuk SMA/SMK Rabu 5 Agustus 2020, Belajar dari Rumah: Tentang Juru Las

SMKN 1 Waikabubak, Sumba Barat Terima 7 Rombel Dan Berlakukan Belajar Dari Rumah

"100 persen dana BOS diberikan fleksibilitas untuk membeli pulsa atau kuota internet untuk anak dan orangtuanya. Bisa itu, sudah kita bebaskan. Di masa darurat Covid ini boleh digunakan untuk pembelian pulsa guru, sekolah, dan orangtua untuk anak," ucap Nadiem, di Bogor, Kamis (30/7/2020).

UAS ONLINE—Melati Puspita, salah satu siswa yang tidak memiliki HP android dan tidak bisa mengakses internet dari rumahnya, saat mengikuti ujian online sendiri di SMA, Madrasah Aliyah Negeri, Ende. Selasa 2 Juni 2020.
UAS ONLINE—Melati Puspita, salah satu siswa yang tidak memiliki HP android dan tidak bisa mengakses internet dari rumahnya, saat mengikuti ujian online sendiri di SMA, Madrasah Aliyah Negeri, Ende. Selasa 2 Juni 2020. (POS-KUPANG.COM/LAUS MARKUS GOTI)

Ia melihat, banyak keluhan dari para guru dan orangtua murid yang merasa sulit menyediakan kebutuhan kuota internet dalam proses kegiatan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama pandemi ini.

Ia menjelaskan, penggunaan dana BOS untuk kuota internet harus dikonsultasikan bersama guru dan kepala sekolah.

Nadiem menuturkan, kepala sekolah memiliki hak untuk mengalihkan penggunaan dana BOS demi kepentingan mendukung pembelajaran termasuk pembelian kuota internet.

"Ini kebebasan dengan kriteria (dana BOS) Kemendikbud. Ini diskresi untuk kepala sekolah," sebutnya.

Demi Belajar online, Guru SMA Kristen Sumba Barat Berjuang Keras Yakinkan 30 Ortu Belikan Handphone

VIDEO – Tak Punya TV, Anak Perbatasan Ende - Nagekeo Cari Signal di Pantai Untuk Belajar Online

Sebelumnya, dalam kunjungan ke sejumlah sekolah di Kota Bogor, Nadiem banyak mendengar curhat dari para tenaga pengajar mengenai kendala dalam belajar daring.

Hal yang paling krusial dialami oleh guru dan peserta didik di Kota Bogor dalam menjalankan sistem PJJ adalah ketersediaan kuota internet dan jaringan.

Terpaksa

Nadiem sendiri mengakui sebenarnya sejak awal dirinya tidak menginginkan adanya metode pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Ia mengatakan, kebijakan pembelajaran jarak jauh ini terpaksa dilakukan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved