Awas Anjing Galak

Hati Hati Anjing Galak, Bocah ini Dikeroyok Kawanan Anjing Tubuh Luka Akibat Gigitan danCakaran

Seorang bocah di Lampung Selatan menjadi bulan-bulanan kawanan anjing, Senin (3/8/2020). Kawanan anjing itu diketahui merupakan anjing penj

Editor: Ferry Ndoen
tribunlampung.co.id
Andi Saputra, bocah 11 tahun asal Desa Candimas, Natar, Lampung Selatan dikeroyok anjing penjaga pabrik tak jauh dari rumahnya, Senin (3/8/2020). 

"Tapi seperti diketahui, kandungan AN terus membesar hingga akhirnya melahirkan di kantor sekaligus tempat tinggal AN di Kecamatan Salopa, Senin (13/7) dini hari," kata Siswo.

AN pun membiarkan bayi laki-laki yang baru dilahirkannya tergeletak di lantai hingga tak bernafas lagi.

Ia kemudian membungkus darah dagingnya dengan kain tipis dan kantong plastik.

Lalu dimasukkan lagi ke tas kerjanya.

"Saat itu terjadi komunikasi antara AN dan KR melalui HP, di mana KR menyuruh mengubur bayi atau membuangnya ke sungai," kata Siswo.

Tapi AN lebih memilih menguburkan bayi di kampung halamannya.

Pagi harinya AN pulang ke Kampung halamannya di Desa Cibungur, Kecamatan Parungponteng.

Di sanalah AN mengubur dangkal mayat bayi di tempat tersembunyi di hutan desa.

Keesokan harinya, Selasa (14/7) siang, seorang warga, Rahman, yang tengah berburu melihat seekor anjing tengah membawa dan menggigit mayat bayi, yang belakangan diketahui adalah mayat yang dikubur AN. 

Sang Pacar Turut Jadi Tersangka

KR (22), pacar AN (20) tersangka buang bayi yang mayatnya ditemukan digigit anjing di hutan Desa Cibungur, Kecamatan Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya, akhirnya turut dijadikan tersangka dan ditahan.

Dari pendalaman penyelidikan terhadap kasus tersebut, jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya, akhirnya berhasil mengungkap keterlibatan KR dalam kasus tersebut.

"Terungkap saat AN sudah melahirkan, terjadi komunikasi via HP. Tersangka KR menyuruh AN menguburkan mayat bayi buah hasil hubungan di luar nikah itu. Bahkan KR sempat menyuruh dibuang ke sungai," kata Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Siswo De Cuellar Tarigan, di Mapolres Tasikmalaya, Rabu (22/7/2020).

Pemain Asing Persib Bandung OTW dari Kampung Brazil Menuju Bandung, 2 Pemain Belum Jelas Infonya

Sejumlah barang bukti pun diamankan polisi, termasuk HP yang digunakan untuk berkomunikasi dengan AN.

Atas perbuatannya tersebut, tambah Siswo, tersangka KR bakal dikenakan UU Perindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved