FPRB Nagekeo Adakan Rapat Bahas ASF, Ini Rekomendasi yang Dihasilkan
Forum Pengurangan Resiko Bencana (FPRB) Kabupaten Nagekeo menggelar rapat membahas penyakit African Swine Fever (ASF) yang sedang mewabah
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Rosalina Woso
FPRB Nagekeo Adakan Rapat Bahas ASF, Ini Rekomendasi yang Dihasilkan
POS-KUPANG.COM | MBAY --Forum Pengurangan Resiko Bencana (FPRB) Kabupaten Nagekeo menggelar rapat membahas penyakit African Swine Fever (ASF) yang sedang mewabah di Nusa Tenggara Timur.
Rapat yang dihadiri oleh anggota FPRB, Dinas Peternakan Nagekeo, tokoh muda, tokoh masyarakat dan sejumlah LSM tersebut berlangsung di aula Kantor Yayasan Mitra Tani Mandiri Jalan Aemali-Danga Mbay Dam Desa Nggolombay Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo, Selasa (4/8/2020).
Ketua FPRB Nagekeo, Marsel Mau, kepada POS-KUPANG.COM, mengatakan rapat tersebut membahas ASF.
Pentingnya rapat tersebut mengingat sebaran Penyakit African Swine Fever (ASF) saat ini telah mencakup semua Kabupaten di Pulau Timor, Sumba, Alor, Sabu, Rote dan Pulau Flores (Kabupaten Sikka) telah terkonfirmasi positif ASF berdasarkan hasil laboratorium.
Kata Marsel, hasil rapat Forum Pengurangan Resiko Bencana (FPRB) Nagekeo menghasilkan sejumlah rekomendasi kepada Pemda Nagekeo.
Hasil rekomendasi itu antara lain, pertama, Pemerintah Kabupaten Nagekeo perlu melakukan kajian cepat oleh tim teknis dari Dinas Peternakan dan BPBD terkait ancaman dan kerentanan penyebaran penyakit African Swine Fever (ASF) di wilayah Kabupaten Nagekeo.
Kedua, mengingat potensi tingkat kematian penyakit akibat African Swine Fever (ASF) terhadap ternak babi mencapai 100 % populasi (ancaman maksimum), maka Pemerintah Kabupaten Nagekeo diminta untuk segera mengeluarkan Surat Keputusan Pernyataan Siaga Darurat Bencana African Swine Fever (ASF).
Ketiga, bahwa sampai saat ini belum ada obat dan vaksin untuk mengatasi penyakit ASF, maka perlu ada gerakan bersama dari Kabupaten sampai ke desa /kelurahan untuk melakukan pengawasan lalu lintas ternak (posko penjagaan) dan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) dan penanganan ternak babi yang mati/bangkai harus dikuburkan/dibakar serta tidak boleh dibuang di sembarang tempat.
Keempat, Pemerintah Kabupaten melalui Dinas terkait perlu meningkatkan partisipasi aktif Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) untuk memotivasi masyarakat memperbaiki pola pemeliharaan ternak yang lebih intensif.
Kelima, Pemerintah Daerah perlu mengeluarkan Peraturan Bupati /Surat Edaran kepada setiap desa untuk merekrut tenaga kesehatan hewan untuk pelayanan di tingkat desa (sukarelawan kesehatan hewan) dengan menggunakan dana desa.
Ketujuh, perlu dilakukan tindakan pencegahan dini oleh Pemerintah Daerah terhadap potensi serangan ASF di wilayah Kabupaten Nagekeo melalui disinfeksi pada kandang–kandang ternak milik masyarakat 3-6 hari sekali.
Kedelapan, Pemerintah Daerah perlu menengakkan Peraturan Daerah tentang Penertiban Ternak yang tidak dikandangkan khususnya ternak babi yang menjadi penyebab penyebaran penyakit ASF.
Ia menegaskan sebagaimana Instruksi Gubernur Nomor : 03/Disnak/2020 tentang Pelarangan sementara pemasukan ternak babi bibit/potong, produk babi (segar dan olahan) maupun hasil ikutan lainnya ke dalam Propinsi Nusa Tenggara Timur dan Pemberian Ijin Terbatas Pengeluaran ternak babi bibit/potong, produk babi (segar dan olahan) maupun hasil ikutan lainnya dari Propinsi NTT serta antar-wilayah kabupaten/kota se-Nusa Tenggara Timur .
• Pilkada Sumba Timur, NasDem Bekerja Total Menangkan Paket SEHATI, Yonathan Hani: Ini Instruksi
• Jadwal Acara TV Hari ini, 5 Agustus, Tonton Konser Ultah Lesti Kulepas dengan Ikhlas di Indosiar
Selain itu, Instruksi Bupati Nomor : 500/EK-NGK/129/07/2020 tentang Pencegahan Penyakit African Swine Fever (ASF)/ Demam Babi Afrika di Kabupaten Nagekeo Tahun 2020, perlu ditegakkan dan diwujudnyatakan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan).