Viris Corona

Dilema Nadiem Makarim jadi Menteri Jokowi Saat Corona Tak Ada Keringan UKT Dilaporkan ke Komnas HAM

Mendikbud, Nadiem makarim dilaporkan ke Komnas HAM oleh Mahasiswa Unes gara-gara tak beri keringanan UKT selama masa pandemi covid-19

Editor: Adiana Ahmad
kompas.com
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Makarim terkait organisasi penggerak 

(b). perubahan data kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.

Fadli Zon Desak Nadiem Makarim Hentikan Program POP, Waketum Gerindra Gugat Keseriusan Jokowi

Pengajuan Keringanan UKT

Pemberian keringanan UKT dan/atau penetapan ulang pemberlakuan UKT tersebut ditetapkan dengan keputusan Pemimpin PTN.

Untuk mendapatkan keringanan UKT, mahasiswa perguruan tinggi negeri harus mengajukan permohonan ke dekan terlebih dahulu.

Selanjutnya dekan akan membawa permohonan itu untuk dirapatkan bersama para pimpinan kampus.

Permohonan dari mahasiswa harus disertai bukti atau dokumen, antara lain surat keterangan pemutusan hubungan kerja atau surat keterangan meninggal dunia.

Alasan Tetap Harus Bayar UKT

Meski demikian, Ditjen Dikti menegaskan mahasiswa tetap harus membayar UKT dengan berbagai alasan.

Meskipun pembelajaran dilaksanakan dengan metodek pembelajaran jarak jauh (PJJ), kampus tetap mengeluarkan biaya-biaya operasional yang bersifat rutin.

Komponen terbesar dalam biaya ini sekitar 70-80% adalah biaya personel untuk membayar gaji dosen, tenaga kependidikan, dan tenaga dukung lain seperti petugas kebersihan, keamanan, dan sebagainya.

Selanjutnya, biaya-biaya untuk langganan daya listrik, air, pemeliharaan gedung, dan sebagainya harus tetap dipenuhi

Layanan administrasi dan akademik, akses laboratorium untuk penelitian pun tetap berjalan.

"Sehingga secara faktual tidak ada penghematan yang dilakukan oleh perguruan tinggi melakui pembelajarand dari selama pandemi ini,"jelas Prof Nizam.

Namun, pemerintah berkomitmen untuk membantu mahasiswa dan memastikan tidak ada mahasiswa yang putus kuliah karena tidak mampu membayar UKT.

"Penyediaan berbagai pilihan pembayaran dan alokasi bantuan finansial diharapkan dapat menjadi solusi bagi mahasiswa dan perguruan tinggi untuk tetap dapat menyelenggarakan pendidikan dengan optimal,"tambahnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahasiswa Unnes Adukan Mendikbud Nadiem Makarim ke Komnas HAM" dan tribun-timur.com dengan judul Cara Mendapatkan Keringanan Biaya UKT untuk Mahasiswa PTN saat Pendemi Covid-19, Bisa Turun Level

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved