Viris Corona

Dilema Nadiem Makarim jadi Menteri Jokowi Saat Corona Tak Ada Keringan UKT Dilaporkan ke Komnas HAM

Mendikbud, Nadiem makarim dilaporkan ke Komnas HAM oleh Mahasiswa Unes gara-gara tak beri keringanan UKT selama masa pandemi covid-19

Editor: Adiana Ahmad
kompas.com
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Makarim terkait organisasi penggerak 

Dilema Nadiem Makarim jadi Menteri Jokowi Saat Corona Tak Ada Keringan UKT Dilaporkan ke Komnas HAM

POS-KUPANG.COM- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud ), Nadiem Makarim dilaporkan ke Komnas HAM oleh Mahasiswa Universitas Negeri Semarang.

Pemicunya, gara-gara sang menteri tak memberi keringanan Uang Kuliah Tunggal ( UKT ) selama pandemi virus corona. 

Persoalan ini sekanan menambah daftar panjang pro dan kontra terhadap kebijakan Nadiem Makarim sejak dipilih menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) oleh Presiden Jokowi

Di tengah Pandemi Covid-19 saat ini, Nadiem Makarim seolah mendapat 'cobaan' bagaimana agar dunia pendidikan di Indonesia tetap berjalan dengan baik.

Nadiem Makarim pun mengubah sistem pembelajaran dari tatap muka di sekolah menjadi pembelajaran jarak jauh di rumah.

Tinjau Pembelajaran Jarak Jauh Mendikbud Nadiem Makarim Sebut KBM Tatap Muka Paling Efektif, Setuju!

Kebijakan ini berlaku mulai dari jenjang PAUD hingga perguruan tinggi.

Dengan penerapan pendidikan jarak jauh pun menuai pro dan kontra di masyarakat.

Selain mengeluarkan biaya untuk pembelian kuota internet, peserta didik juga masih dibebankan dengan biaya pendidikan seperti biasanya.

Dilaporkan ke Komnas HAM

tribunnews

Mahasiswa Universitas Negeri Semarang mengadukan Nadiem Makarim ke Komnas HAM

Puncaknya, Nadiem Makarim akhirnya diadukan ke Komnas HAM oleh mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) yang tercatat dalam nomor agenda B2801.

Buat Kebijakan POP, Anggota Komisi X DPR Nilai Kebijakan Nadiem Makarim Bikin Gaduh

Pasalnya, kebijakan Mendikbud terkait biaya kuliah yang dibebankan kepada mahasiswa secara penuh di masa pandemi Covid-19 dianggap sebagai bentuk pelanggaran HAM.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Permendikbud No 25 Tahun 2020 menyoal tentang biaya kuliah di masa pandemi yang harus ditanggung oleh mahasiswa.

Perwakilan mahasiswa Unnes, Franscollyn Mandalika mengatakan, mahasiswa menuntut adanya keringanan pembayaran biaya kuliah, karena ada hak dan kewajiban yang tidak berbanding lurus di masa Pandemi Covid-19 ini.

"Di tengah merosotnya kondisi perekonomian nasional tentunya juga dirasakan oleh mahasiswa maupun keluarganya. Kemudian tidak dinikmatinya hak berupa fasilitas dan layanan pendidikan secara penuh karena pembelajaran yang dilakukan secara daring," jelas Frans dalam keterangan tertulis, Selasa (4/8/2020).

Akan tetapi, lanjut dia, Mendikbud dianggap tidak mempertimbangkan kondisi tersebut untuk meringankan beban mahasiswa dan malah bertindak sebaliknya dengan menerbitkan Permendikbud 25 tahun 2020.

Sebab, menurutnya kebijakan tersebut tidak mempertimbangkan perspektif kedaruratan bencana secara komprehensif sesuai Kepres No 11 tahun 2020 tentang Darurat Kesehatan Masyarakat dan Kepres No 12 Tahun 2020 Darurat Bencana Non alam.

"Seharusnya kebijakan mengenai bantuan maupun keringanan biaya kuliah dapat dirasakan oleh semua mahasiswa secara otomatis tanpa perlu mengajukan persyaratan tertentu. Karena jelas seluruh mahasiswa mengalami kerugian dari adanya pandemi Covid-19 yang berakibat tidak mendapatkan layanan pendidikan serta hak lain secara penuh," katanya.

Program POP Bikin Gaduh, Mendikbud Nadiem Makarim Minta Maaf dan Berjanji akan Lakukan Evaluasi

Frans mengungkapkan, mahasiswa juga menilai ada upaya pembungkaman ruang-ruang demokrasi serta tindak represif yang kerap kali dilakukan oleh berbagai universitas kepada para mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi.

"Sebagai contoh mahasiswa Unnes mendapat surat panggilan sidang etik karena melakukan demonstrasi menuntut keringanan biaya kuliah," ungkapnya.

Respon Rektor Unnes

Sementara itu, Rektor Unnes Fathur Rokhman menyatakan dukungan terhadap kebijakan Mendikbud di masa pandemi yakni mengacu Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 yang diterbitkan Juni 2020.

"Mas Nadiem Makarim telah melakukan berbagai kebijakan untuk meringankan biaya kuliah mahasiswa selama pandemi. Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 kita dukung secara penuh karena Kemendikbud akan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa PTN yang menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19," kata Fathur dalam keterangannya.

Fathur menegaskan mahasiswa yang orangtua atau walinya mengalami penurunan kemampuan ekonomi karena bencana alam atau non-alam diberi sejumlah keringanan.

Antara lain berupa pembebasan sementara UKT, pengurangan UKT, perubahan kelompok UKT atau pembayaran UKT secara mengangsur.

"Unnes telah menindaklanjuti Peraturan Mendikbud dengan menerbitkan peraturan Rektor Nomor 10 Tahun 2020. Dalam peraturan tersebut diatur mahasiswa dapat memperoleh empat jenis keringanan UKT tersebut dengan melakukan perubahan data di datapokok.unnes.ac.id, perubahan data pada database itulah yang menjadi landasan pemberian keringanan UKT kepada mahasiswa," ujarnya.

Selain itu, kata dia juga diatur semester 9 (S1) atau mahasiswa semester 7 (D3) yang mengambil kuliah kurang dari atau sama dengan 6 SKS hanya membayar 50 persen UKT.

"Adapun mahasiswa yang sudah dinyatakan lulus sampai dengan 30 Oktober 2020 akan dibebaskan sepenuhnya dari kewajiban membayar UKT. Sedangkan mahasiswa yang cuti juga dibebaskan sepenuhnya dari kewajiban membayar UKT,” terangnya.

Berdasarkan surat dari Pusat Layanan Biaya Pendidikan, Unnes mendapatkan kuota penerima KIP Kuliah untuk mahasiswa baru semester 1 sebanyak 1.784 mahasiswa, Kuota Bantuan UKT untuk semester 3 berjumlah 570 mahasiswa, Kuota Bantuan UKT untuk semester 5 sebanyak 893 mahasiswa, dan kuota bantuan UKT untuk semester 7 berjumlah 1.351 mahasiswa.

Fadli Zon Desak Nadiem Makarim Hentikan Program POP, Waketum Gerindra Gugat Keseriusan Jokowi

Biaya Kuliah Selama Pandemi Covid-19

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemndikbud) pun memberikan penjelasan mengenai biaya kuliah mahasiswa selama pandemi Covid-19.

Plt Ditjen Dikti, Prof Ir Nizam PhD menjamin tak ada kenaikan uang kuliah tunggal atau UKT selama Pandemi Covid-19.

"Selain itu, keputusan terkait UKT tidak boleh menyebabkan mahasiswa tidak dapat berkuliah,"katanya dikutip dari website Kemdikbud.

Sementara itu, PTN diminta untuk memberlakukan ketentuan besaran UKT sesuai kemampuan ekonomi mahasiswa.

Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) pun menyepakati berbagai skema pemberian keringanan UKT bagi mahasiswa.

Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), Jamal Wiwoho mengatakan, mahasiswa dapat mengajukan permohonan perubahan besaran uang kuliah tunggal (UKT) dengan menyertakan data pokok tentang perubahan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Selanjutnya kebijakan untuk memberikan keringanan UKT akan dipertimbangkan dan diputuskan oleh pimpinan PTN berupa beberapa opsi, yaitu pembebasan sementara, pengurangan, pergeseran klaster, pembayaran mengansur, dan penundaan pembayaran UKT.

Seluruh mekanisme pengajuan dan keputusan diatur oleh masing-masing PTN.

Kebijakan tersebut diharapkan tidak mengganggu operasional penyelenggaraan maupun pembelajaran di perguruan tinggi serta berbagai aktivitas pendukungnya.

Ketentuan mengenai keringanan UKT diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 39 Tahun 2017 tentang tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Pada pasal 5 di permenristekdikti tersebut disebutkan bahwa pemimpin PTN dapat memberikan keringanan UKT dan/atau melakukan penetapan ulang pemberlakuan UKT terhadap mahasiswa apabila terdapat:

(a). ketidaksesuaian kemampuan ekonomi mahasiswa yang diajukan oleh mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya; dan/atau

(b). perubahan data kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.

Fadli Zon Desak Nadiem Makarim Hentikan Program POP, Waketum Gerindra Gugat Keseriusan Jokowi

Pengajuan Keringanan UKT

Pemberian keringanan UKT dan/atau penetapan ulang pemberlakuan UKT tersebut ditetapkan dengan keputusan Pemimpin PTN.

Untuk mendapatkan keringanan UKT, mahasiswa perguruan tinggi negeri harus mengajukan permohonan ke dekan terlebih dahulu.

Selanjutnya dekan akan membawa permohonan itu untuk dirapatkan bersama para pimpinan kampus.

Permohonan dari mahasiswa harus disertai bukti atau dokumen, antara lain surat keterangan pemutusan hubungan kerja atau surat keterangan meninggal dunia.

Alasan Tetap Harus Bayar UKT

Meski demikian, Ditjen Dikti menegaskan mahasiswa tetap harus membayar UKT dengan berbagai alasan.

Meskipun pembelajaran dilaksanakan dengan metodek pembelajaran jarak jauh (PJJ), kampus tetap mengeluarkan biaya-biaya operasional yang bersifat rutin.

Komponen terbesar dalam biaya ini sekitar 70-80% adalah biaya personel untuk membayar gaji dosen, tenaga kependidikan, dan tenaga dukung lain seperti petugas kebersihan, keamanan, dan sebagainya.

Selanjutnya, biaya-biaya untuk langganan daya listrik, air, pemeliharaan gedung, dan sebagainya harus tetap dipenuhi

Layanan administrasi dan akademik, akses laboratorium untuk penelitian pun tetap berjalan.

"Sehingga secara faktual tidak ada penghematan yang dilakukan oleh perguruan tinggi melakui pembelajarand dari selama pandemi ini,"jelas Prof Nizam.

Namun, pemerintah berkomitmen untuk membantu mahasiswa dan memastikan tidak ada mahasiswa yang putus kuliah karena tidak mampu membayar UKT.

"Penyediaan berbagai pilihan pembayaran dan alokasi bantuan finansial diharapkan dapat menjadi solusi bagi mahasiswa dan perguruan tinggi untuk tetap dapat menyelenggarakan pendidikan dengan optimal,"tambahnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahasiswa Unnes Adukan Mendikbud Nadiem Makarim ke Komnas HAM" dan tribun-timur.com dengan judul Cara Mendapatkan Keringanan Biaya UKT untuk Mahasiswa PTN saat Pendemi Covid-19, Bisa Turun Level

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved