News
Tidak Penuhi Panggilan karena Sakit, Pemeriksaan Jonas Salean Ditunda, Ini yang Dilakukan Kejati NTT
Pemeriksaan pun ditunda karena Jonas Salean berhalangan hadir dengan alasan sakit. Menjalani operasi pada bagian kepala.
POS KUPANG, COM, KUPANG - Mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean, batal diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Senin (3/8), karena sedang dalam proses pemulihan kesehatan setelah menjalani operasi pada bagian kepala.
Pemeriksaan pun ditunda karena Jonas Salean berhalangan hadir dengan alasan sakit.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim mengatakan hal itu terkait penanganan kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kota Kupang kepada pihak ketiga yang diduga melibatkan mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean.
Jonas Salean merupakan Wali Kota Kupang priode 2012-2017 sesuai agenda diperiksa penyidik Kejati NTT, Senin.
Abdul Hakim mengatakan, Jonas Salean melalui kuasa hukumnya telah mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan karena sedang dalam pemulihan setelah menjalani operasi pada bagian kepala.
"Dalam surat itu tidak disebutkan proses pemulihan kesehatannya sampai kapan, tetapi hanya menyebutkan kalau saksi sedang dalam proses pemulihan. Penyidik akan melakukan kajian terhadap permohonan itu," tegasnya.
Ia mengatakan Jonas Salean diperiksa penyidik Kejati NTT dalam status sebagai saksi.
Menurut dia, penyidik Kejati pasti segera mengirim surat panggilan kedua terhadap Jonas Salean untuk diperiksa dalam status sebagai saksi kasus pengalihan puluhan aset tanah milik pemerintah Kota Kupang kepada pihak ketiga tahun 2016.
"Kejaksaan tentu akan mengirim lagi surat pangilan kedua. Kalau tidak hadir karena alasan yang sama, tentu kami akan mengirim dokter dari kejaksaan untuk mengecek kondisi kesehatan Jonas Salean," kata Abdul Hakim.
Sementara itu Yanto Ekon selaku kuasa hukum dari Jonas Salean mengatakan, kliennya belum memenuhi panggilan penyidik kejaksaan karena alasan kesehatan.
"Jonas Salean baru selesai menjalani operasi di bagian otak karena ada penyempitan sehingga butuh pemulihan kesehatan. Saat ini Jonas belum bisa memenuhi pangilan penyidik Kejaksaan NTT," tegasnya. (antara)