Pemprov Terima Dua Ranperda Inisiatif DPRD NTT

Dua rancangan Perda tersenut terdiri dari Ranperda Tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi NTT Tahun 2020-2040

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Dok Humas Pemprov NTT
Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi saat menyampaikan tanggapan pemerintah dalam Sidang Paripurna ke-14 Masa Sidang III di Ruang Rapat DPRD NTT, Senin (3/8/2020). 

Pemprov Terima Dua Ranperda  Inisiatif DPRD NTT

POS-KUPANG.COM | KUPANG  -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT menerima dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD NTT. Dua rancangan Perda tersenut terdiri dari Ranperda Tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi  NTT Tahun 2020-2040 dan Ranperda Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan.

“Kami menerima kedua Ranperda untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan dan mekanisme berlaku. Hal-hal yang belum sempat disampaikan dalam kesempatan ini akan didiskusikan lebih lanjut dalam rapat Komisi maupun Bapemperda,” kata Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi (JNS) saat menyampaikan Pendapat Gubernur NTT terhadap dua Rancangan Perda Inisiatif Dewan pada Sidang Paripurna XIV Masa Sidang III DPRD NTT di ruang utama DPRD NTT, Senin (3/8).

Menurut Wagub JNS, Ranperda Rencana Pembangunan Industri sangat penting karena perencanaan merupakan proses  penting untuk pencapaian tujuan.  Terkait aspek muatan materi dalam Ranperda, Pemerintah Provinsi NTT sepakat karena memuat materi industri unggulan provinsi, jangka waktu, pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan serta pembiayaan beserta lampirannya yang cukup komplit.

“Rencana pembangunan industri menjadi pedoman untuk dijabarkan ke dalam penyusunan rencana pembangunan industri Kabupaten/Kota dan Rencana Strategis Perangkat Daerah bidang industri pada masing-masing kabupaten atau kota,” jelas Wagub JNS.

Sementara itu terkait Ranperda  tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan, Wagub JNS juga menyatakan pemerintah juga sepakat terkait muatan materi. Karena retribusi izin usaha perikanan merupakan salah satu dari Retribusi Perizinan tertentu yang jadi kewenangan Pemerintah Daerah sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sidang Paripurna ke-14 tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Nasdem, Petrus Christian Mboeik dan dihadiri oleh Ketua DPRD NTT, Emy Nomleni, Wakil Ketua dari Fraksi Golkar, Inche Sayuna, serta 34 anggota DPRD NTT. 

Delapan Ikon Wisata NTT Masuk Nominasi Api 2020

Belajar Dari Rumah TVRI untuk Siswa SMP, Ini Soal dan Kunci Jawaban, Selasa 4 Agustus 2020

Sikat Dugaan Korupsi Dana Desa Tautpah, Polres TTU Datangkan Tim Ahli dari PNK, Ini Tujuannya

Mewakili pemerintah, hadir Sekda NTT, Benediktus Polo Maing dan pimpinan Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi NTT. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong ) 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved