Merasa Terusik Dengan Kapal-kapal Purse Seine, Nelayan Tradisional Mengadu Ke DPRD Lembata
Dampaknya, hasil tangkapan mereka menurun drastis hingga tak bisa memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari.
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso

Dikonfirmasi terpisah di Kantor DPRD Lembata, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata Mahmud Rempe malah tetap pada pendirian supaya sebaiknya para nelayan tradisional melaporkan hal ini ke pihak kepolisian karena para nelayan kapal purse seine sudah melanggar kesepakatan bersama.
Dia menyebut ada konsekuensi hukum bagi nelayan yang melanggar kesepakatan yang telah ditandatangani oleh semua nelayan yang ada.
Rempe menjelaskan kawasan penangkapan ikan bagi nelayan tradisional yakni perairan mulai dari ujung timur Pulau Siput sampai ke Nereng. Sedangkan areal tangkapan kapal purse seine tidak bisa masuk sampai masuk ke dalam wilayah Teluk Lewoleba atau batasnya di Pulau Siput sampai ke Nereng.
• 232 Siswa Siswi SMUN I Kota Waikabubak Belum Miliki Smartphone
• Busana Nia Ramadhani Dihujat Gegara Tunjukan Bagian Tubuhnya Ini di Depan Sandiaga Uno, Ini Fotonya
"Dan itu kesepakatannya sudah ada dan kemarin kita luruskan itu. Masing-masing mengamankan keputusan itu. Kalau ada yang melanggar maka itu kita lapor ke pihak berwajib," kata Rempe.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)