Merasa Terusik Dengan Kapal-kapal Purse Seine, Nelayan Tradisional Mengadu Ke DPRD Lembata

Dampaknya, hasil tangkapan mereka menurun drastis hingga tak bisa memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari.

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Merasa Terusik Dengan Kapal-kapal Purse Seine, Nelayan Tradisional Mengadu Ke DPRD Lembata
rick
Surat Kesepakatan antara Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi NTT dan Kabupaten Lembata, para nelayan bersama semua stakeholder perihal kawasan penangkapan ikan oleh kapal purse seine pada 11 Desember 2018.

Merasa Terusik Dengan Kapal-kapal Purse Seine, Nelayan Tradisional Mengadu Ke DPRD Lembata

POS-KUPANG.COM|LEWOLEBA--Puluhan nelayan tradisional yang biasa melaut di perairan Teluk Lewoleba merasa terusik dengan keberadaan kapal-kapal purseine dan mengadukan masalah ini kepada para wakil rakyat di Kantor DPRD Lembata, Senin (3/8/2020) siang.

Para nelayan tradisional ini merasa dirugikan dengan keberadaan kapal purse seine yang melakukan aktivitas tangkapan di kawasan milik para nelayan tradisional.

Dampaknya, hasil tangkapan mereka menurun drastis hingga tak bisa memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari.

Ditemui di Kantor DPRD Lembata senin kemarin, perwakilan nelayan tradisional Adis Djafar mengatakan para nelayan modern itu sudah melakukan penangkapan ikan di kawasan-kawasan 'terlarang' yang tidak bisa dimasuki kapal purse seine.

Menurut dia, sudah ada kesepakatan bersama sejak 11 Desember 2018 perihal wilayah-wilayah perairan yang tidak bisa dimasuki kapal purse seine dan kini kesepakatan itu dilanggar lagi oleh mereka.

Menurut Adis, masalah ini sempat pernah menimbulkan bentrok berdarah antara nelayan tradisional dan nelayan kapal purse seine.

"Tadi juga mereka lakukan aktivitas di luar area mereka dan kita pergi cegah lalu mereka malah kata rata kami lagi," kata Adis menjelaskan.

Tujuan mereka mengadu ke DPRD Lembata, menurut Adis, ialah untuk melaporkan masalah yang mereka hadapi di laut yang tidak sanggup diatasi oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Lembata sendiri.

Sumarmo Hamid, perwakilan nelayan lainnya, menambahkan sudah ada kesepakatan antara Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi NTT dan Kabupaten Lembata, para nelayan bersama semua stakeholder perihal kawasan penangkapan ikan oleh kapal purse seine pada 11 Desember 2018. Mereka ingin kesepakatan-kesepakatan itu tidak dilanggar lagi oleh kapal purse seine.

Namun ternyata masih juga ada yang melanggar dan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata malah menyuruh mereka melapor polisi.

"Kita ini datang mengadu kita punya nasib nelayan ini, lalu suruh kita ke polres ini untuk apa. Tidak ada kaitannya dengan pidana ini," ungkap Sumarmo merasa heran dengan sikap dinas tersebut.

Dia berharap lembaga DPRD Lembata bisa memediasi para nelayan tradisional, nelayan purse seine dan pihak dinas di tingkat provinsi maupun kabupaten untuk sama-sama menyelesaikan polemik ini.

"Kesepakatan yang kita buat secara lokal juga tidak pernah diindahkan selama ini," ujarnya.

Kalau kesepakatan lokal saja tidak diindahkan maka menurut Sumarmo aturannya harus kembali ke Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2016 yang menyebut nelayan kapal purse seine tidak bisa melakukan aktivitas penangkapan di areal Teluk Lewoleba.

"Kalau mereka tangkap di wilayah teluk nanti kami bagaimana. Kami tidak dapat. Dampaknya ke hasil tangkapan," katanya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved