Inilah Sosok Kapolda NTT yang Baru, Irjen Pol Lotharia Latif, Jenderal yang Jago Berantas Miras
Kapolri juga merotasi posisi Kapolda NTT dari Irjen Hamidin digantikan Irjen Lotharia Latif sebelumnya menjabat sebagai Kakorpolairud Baharkam Polri
Penulis: Bebet I Hidayat | Editor: Bebet I Hidayat
Irjen. Pol. Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum. lahir Juni 1967.
Irjen Lotharia Latif lulusan Akpol 1988 ini berpengalaman dalam bidang polair. Sebelumnya, dia menjabat sebagai Kakorpolairud Baharkam Polri.
Karir:
Kapolres Blora (2008)
Kepala SPN Polda Sumbar
Kasubditgasum Dirsabhara Baharkam Polri
Analis Kebijakan Madya bidang Gakkum Korlantas Polri (2013)
Kayanma Polri
Widyaiswara Madya Sespim Lemdikpol Polri (2015)
Karowatpers SSDM Polri (2016)
Wakapolda Sulawesi Utara (2016)
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri (2017)
Kakorpolairud Baharkam Polri (2019)
Kapolda Nusa Tenggara Timur (2020)

Tangani 442 Perkara Kejahatan di Laut Sepanjang 2019
Irjen Pol Lotharia Latif sebelum ditunjuk sebagai Kapolda NTT menjabat sebagai Kakorpolairud Baharkam Polri. Di masa kepemimpinannya ini, Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) sepanjang 2019 mencatat 442 perkara kejahatan di laut.
Tercatat pada tahun 2017 total ada 1.183 kejahatan, terdiri dari kejahatan konvensional 370 perkara, kekayaan negara 592 perkara, kejahatan antar negara 117 perkara, dan kecelakaan laut 104 perkara.
Angka tersebut kemudian menurun pada tahun 2018 menjadi 1.054, terdiri dari kejahatan konvensional 434 perkara, kekayaan negara 246 perkara, kejahatan antar negara 240 perkara, dan kecelakaan laut 134 perkara.
Penanganan perkara kejahatan di laut kembali menurun pada tahun 2019 menjadi 442, terdiri dari kejahatan konvensional 215 perkara, kekayaan negara 99 perkara, kejahatan antar negara 79 perkara, dan kecelakaan laut 49 perkara.
Dari 442 kejahatan pada 2019 tersebut tercatat 215 kejahatan konvensional, 99 kejahatan kekayaan negara, 79 kejahatan antar negara, dan 49 kecelakaan laut.
Tak hanya itu, Korps Polairud pun menangani penangkapan ikan ilegal baik yang dilakukan kapal ikan asing atau kapal perikanan Indonesia.
Untuk penegakkan hukum terkait dengan penggunaan bom ikan di laut, Polairud mencatat ada penurunan.
Tercatat pada 2018 ada 172 kasus menurun menjadi 83 pada tahun 2019.
Untuk kasus perikanan baik berupa kapal ikan asing, baby obster, dan kepiting telur, pihaknya mencatat ada 8 kasus yang menonjol sepanjang 2019.
Dari jumlah tersebut, barang bukti yang diamankan berupa 2 unit kapal ikan asing, ikan campuran kurang lebih 500 kilogram, cumi kering kurang lebih 100 kilogram, baby lobster 77.700 ekor, kepiting telur 24 koli atau 700 kilogram, 1 kontainer kurang lebih 645 box kepiting telur.