Ini Penjelasan Kajari Soal Penahanan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Ngada

Kejaksaan Negeri Ngada komit dan konsisten dalam rangka penegakan hukum di Kabupaten Ngada.

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/GORDI DONOFAN
Tersangka kadis PU Ngada, ST (Jeket Levis) saat tiba di Rutan Kelas II Bajawa, Senin (3/8/2020). 

"Dengan adanya surat perintah penahanan ini maka terhadap kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Bajawa dimana sebelum masuk ke dalam Rumah Tahanan terhadap kedua tersangka telah dilakukan prosedur kesehatan yakni dengan melakukan rapid tes dimana hasilnya terhadap kedua tersangka adalah non reaktif," ujarnya.

Lanjutnya, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP dan hasil temuan tim penyidik, 2 orang tersangka tersebut telah melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih yaitu 390.000.000 rupiah.

Ia mengatakan, hasil tersebut memiliki kemungkinan untuk bertambah berdasarkan perhitungan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ngada mencapai nilai kurang lebih 600.000.000 rupiah.

Ia mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan menahan lagi tersangka lainnya terkait kasus itu.

"Kami juga akan mengumumkan tambahan tersangka baru dan sekaligus dibarengi dengan penahanan dalam waktu kurang dari 1 bulan agar bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang berbarengan dengan tersangka 1 dan tersangka 2," ujarnya.

Tetapkan Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Ngada telah menetapkan Kadis PUPR Ngada, ST alias TS dan RP selaku kuasa Direktur PT Brand Mandiri Sentosa sebagai tersangka, Senin (11/5/2020).

Kedua ditetapkan tersangka akibat pekerjaan Peningkatan jalan Dorarapu-Dhoki Matawae di Kecamatan Golewa Barat, Kabupaten Ngada, Provinsi NTT, tahun anggaran 2018, dengan nilai kontrak Rp.3.434.567.888,30 yang dikerjakan oleh PT Brand Mandiri Jaya Santosa ini diduga terindikasi korupsi.

Pihak kejaksan Negeri Ngada telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi- saksi dan ahli serta mengumpulkan barang bukti, dimana dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik Kejaksaan Negeri Ngada berkesimpulan berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi dalam kegiatan peningkatan jalan Dorarapu-Dhoki Matawae di kecamatan Golewa Barat, kabupaten Ngada tahun anggaran 2018 dengan nilai kontrak Rp.3.434.567.888,30.

Simak Kunci Jawaban Soal Matematika Belajar dari Rumah SD Kelas 1-3 di TVRI Hari ini, 4 Agustus 2020

KPU Ngada Sudah Laksanakan Sosialisasi Tata Cara Pencalonan dan Syarat Calon Pilkada 2020

LIVE TV One! ILC TV One Selasa 4 Agustus 2020 Malam Ini, Siapa Terlibat Pelarian Djoko Tjandra?

Kajari Ngada Ade Indrawan memohon dukungan media massa dan masyarakat dalam mengawal semua proses dan penegakan hukum diwilayah Kabupaten Ngada. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan).

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved