Ini Penjelasan Kajari Soal Penahanan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Ngada
Kejaksaan Negeri Ngada komit dan konsisten dalam rangka penegakan hukum di Kabupaten Ngada.
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Rosalina Woso
Ini Penjelasan Kajari Soal Penahanan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Ngada
POS-KUPANG.COM | BAJAWA -- Kejaksaan Negeri Ngada komit dan konsisten dalam rangka penegakan hukum di Kabupaten Ngada.
Pasalnya sejak bergulirnya kasus dugaan korupsi dari penyelidikan, penyidikan hingga penahanan tersangka sudah dibuktikan oleh Kejaksaan Negeri Ngada.
Senin (3/8/2020) sekitar pukul 15.00 Wita, Kejaksaan Negeri Ngada resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan jalan dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018 Kabupaten Ngada.
Dua tersangka yang ditahan tersebut atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan peningkatan jalan Dorarapu-Dhoki Matawae Kecamatan Golewa Barat Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2018, dengan nilai kontrak Rp.3.434.567.888,30 yang dikerjakan oleh PT Brand Mandiri Sentosa.
Dua tersangka yang resmi ditahan itu yaitu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Ngada berinisial ST atau TS dan RP selaku kuasa direktur PT Brand Mandiri Santosa.
Pantauan POS-KUPANG.COM, kedua tersangka sebelum di tahan, menjalani pemeriksaan terlebih dahulu yang dilakukan oleh tenaga medis dari RSUD Bajawa.
Keduanya menjalani rapid test dan dinyatakan non reaktif sehingga layak ditahan.
Keduanya juga didampingi oleh pengacara masing-masing.
Tiba di Rutan Kelas II B kedua digiring masuk ke dalam kantor Rutan Kelas II B Bajawa.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ngada, Ade Indrawan, mengatakan, hari ini Kejaksaan Negeri Ngada telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang tersangka dalam Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Peningkatan Jalan Dorarapu Dokimatawae, Kecamatan Golewa Barat Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2018.
Kajari Ade mengatakan proses pemeriksaan terhadap 2 orang tersangka yakni ST alias TS selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ngada dan juga selaku PPK dalam kegiatan peningkatan jalan Dorarapu Dokimatawae dan tersangka R selaku direktur PT. Brand Mandiri Sentosa telah dilaksanakan mulai dari pukul 10:00 Wita dan selesai pukul 13:30 Wita.
"Kedua orang tersangka didampingi oleh masing-masing penasehat hukumnya," ujarnya.
Ia mengatakan setelah di periksa sebagai tersangka, pihaknya selaku penyidik melakukan penahanan terhadap kedua orang tersangka sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penahanan untuk tersangka RP dengan nomor Prin-02/N.3.18/FD.1/08/2020 tanggal 3 Agustus 2020 dan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Prin-01/N.3.18/FD.1/08/2020 tanggal 3 Agustus 2020 selama 20 hari pertama dari tanggal 3 Agustus hingga 22 Agustus 2020.
Diduga Korupsi, Kadis PU Ngada Resmi Ditahan Kejaksaan Negeri Ngada.