Ini Penjelasan Kajari Soal Penahanan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Ngada

Kejaksaan Negeri Ngada komit dan konsisten dalam rangka penegakan hukum di Kabupaten Ngada.

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/GORDI DONOFAN
Tersangka kadis PU Ngada, ST (Jeket Levis) saat tiba di Rutan Kelas II Bajawa, Senin (3/8/2020). 

Ini Penjelasan Kajari Soal Penahanan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Ngada

POS-KUPANG.COM | BAJAWA -- Kejaksaan Negeri Ngada komit dan konsisten dalam rangka penegakan hukum di Kabupaten Ngada.

Pasalnya sejak bergulirnya kasus dugaan korupsi dari penyelidikan, penyidikan hingga penahanan tersangka sudah dibuktikan oleh Kejaksaan Negeri Ngada.

Senin (3/8/2020) sekitar pukul 15.00 Wita, Kejaksaan Negeri Ngada resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan jalan dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018 Kabupaten Ngada.

Dua tersangka yang ditahan tersebut atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan peningkatan jalan Dorarapu-Dhoki Matawae Kecamatan Golewa Barat Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2018, dengan nilai kontrak Rp.3.434.567.888,30 yang dikerjakan oleh PT Brand Mandiri Sentosa.

Dua tersangka yang resmi ditahan itu yaitu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Ngada berinisial ST atau TS dan RP selaku kuasa direktur PT Brand Mandiri Santosa.

Pantauan POS-KUPANG.COM, kedua tersangka sebelum di tahan, menjalani pemeriksaan terlebih dahulu yang dilakukan oleh tenaga medis dari RSUD Bajawa.

Keduanya menjalani rapid test dan dinyatakan non reaktif sehingga layak ditahan.

Keduanya juga didampingi oleh pengacara masing-masing.

Tiba di Rutan Kelas II B kedua digiring masuk ke dalam kantor Rutan Kelas II B Bajawa.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ngada, Ade Indrawan, mengatakan, hari ini Kejaksaan Negeri Ngada telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang tersangka dalam Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Peningkatan Jalan Dorarapu Dokimatawae, Kecamatan Golewa Barat Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2018.

Kajari Ade mengatakan proses pemeriksaan terhadap 2 orang tersangka yakni ST alias TS selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ngada dan juga selaku PPK dalam kegiatan peningkatan jalan Dorarapu Dokimatawae dan tersangka R selaku direktur PT. Brand Mandiri Sentosa telah dilaksanakan mulai dari pukul 10:00 Wita dan selesai pukul 13:30 Wita.

"Kedua orang tersangka didampingi oleh masing-masing penasehat hukumnya," ujarnya.

Ia mengatakan setelah di periksa sebagai tersangka, pihaknya selaku penyidik melakukan penahanan terhadap kedua orang tersangka sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penahanan untuk tersangka RP dengan nomor Prin-02/N.3.18/FD.1/08/2020 tanggal 3 Agustus 2020 dan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Prin-01/N.3.18/FD.1/08/2020 tanggal 3 Agustus 2020 selama 20 hari pertama dari tanggal 3 Agustus hingga 22 Agustus 2020.

Diduga Korupsi, Kadis PU Ngada Resmi Ditahan Kejaksaan Negeri Ngada.

"Dengan adanya surat perintah penahanan ini maka terhadap kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Bajawa dimana sebelum masuk ke dalam Rumah Tahanan terhadap kedua tersangka telah dilakukan prosedur kesehatan yakni dengan melakukan rapid tes dimana hasilnya terhadap kedua tersangka adalah non reaktif," ujarnya.

Lanjutnya, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP dan hasil temuan tim penyidik, 2 orang tersangka tersebut telah melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih yaitu 390.000.000 rupiah.

Ia mengatakan, hasil tersebut memiliki kemungkinan untuk bertambah berdasarkan perhitungan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ngada mencapai nilai kurang lebih 600.000.000 rupiah.

Ia mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan menahan lagi tersangka lainnya terkait kasus itu.

"Kami juga akan mengumumkan tambahan tersangka baru dan sekaligus dibarengi dengan penahanan dalam waktu kurang dari 1 bulan agar bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang berbarengan dengan tersangka 1 dan tersangka 2," ujarnya.

Tetapkan Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Ngada telah menetapkan Kadis PUPR Ngada, ST alias TS dan RP selaku kuasa Direktur PT Brand Mandiri Sentosa sebagai tersangka, Senin (11/5/2020).

Kedua ditetapkan tersangka akibat pekerjaan Peningkatan jalan Dorarapu-Dhoki Matawae di Kecamatan Golewa Barat, Kabupaten Ngada, Provinsi NTT, tahun anggaran 2018, dengan nilai kontrak Rp.3.434.567.888,30 yang dikerjakan oleh PT Brand Mandiri Jaya Santosa ini diduga terindikasi korupsi.

Pihak kejaksan Negeri Ngada telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi- saksi dan ahli serta mengumpulkan barang bukti, dimana dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik Kejaksaan Negeri Ngada berkesimpulan berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi dalam kegiatan peningkatan jalan Dorarapu-Dhoki Matawae di kecamatan Golewa Barat, kabupaten Ngada tahun anggaran 2018 dengan nilai kontrak Rp.3.434.567.888,30.

Simak Kunci Jawaban Soal Matematika Belajar dari Rumah SD Kelas 1-3 di TVRI Hari ini, 4 Agustus 2020

KPU Ngada Sudah Laksanakan Sosialisasi Tata Cara Pencalonan dan Syarat Calon Pilkada 2020

LIVE TV One! ILC TV One Selasa 4 Agustus 2020 Malam Ini, Siapa Terlibat Pelarian Djoko Tjandra?

Kajari Ngada Ade Indrawan memohon dukungan media massa dan masyarakat dalam mengawal semua proses dan penegakan hukum diwilayah Kabupaten Ngada. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan).

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved