KPU Belu Kumpulkan Bukti Hadapi Gugatan Paket Viva Mateke
bukti-bukti pendukung dalam rangka menghadapi sangketa yang diajukan Paket Viva Mateke ke Bawaslu Belu.
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
KPU Belu Kumpulkan Bukti Hadapi Gugatan Paket Viva Mateke
POS KUPANG.COM| ATAMBUA--Walaupun belum ada surat resmi dari Bawaslu Belu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu sudah mengumpulkan bukti-bukti pendukung dalam rangka menghadapi sangketa yang diajukan Paket Viva Mateke ke Bawaslu Belu.
Hal ini dikatakan Juru Bicara KPU Belu, Herlince Emiliana Asa kepada Pos Kupang.Com, Senin (3/7/2020). Dikatakannya, KPU telah mengumpulkan bukti-bukti pendukung dalam rangka menghadapi sangketa dari Paket Viva Mateke walaupun surat resmi dari Bawaslu belum ada.
"Kami sudah mengumpulkan bukti-bukti guna mendukung argumentasi kami saat memberikan klarifikasi di Bawaslu. Kami belum dapat surat resmi dari Bawaslu", kata Herlince.
Tambahnya, KPU menyiapkan bukti-bukti dari awal karena sejak paket Viva Mateke dinyatakan tidak memenuhi syarat dan ditolak dukungannya, mereka sudah menyampaikan ke KPU bahwa mereka akan mengajukan permohonan sangketa atas keputusan KPU yang menolak dukungannya.
Herlince mengatakan, sesuai informasi yang didengar, peket Viva Mateke sudah mengajukan permohonan sangketa ke Bawaslu.
• Tim Komodo Polres Mabar Bekuk Pelaku Curas
• Tim Percepatan Semau Masuk Kota Kupang Kantongi Dukungan Dari Perwakilan Masyarakat Sembilan Desa
• Meriah, Penjemputan Rombongan Roadshow Tim Percepatan Pengalihan Status Semau
• Anda Sering Mengalami Rasa Ngantuk Setelah Makan? Simak Penjelasan dr Zaidul Akbar !
Terpisah Ketua Bawaslu Kabupaten Belu, Andreas Parera kepada wartawan mengatakan, Paket Viva Mateke sudah menyerahkan permohonan sangketa, Kamis (30/7/2020) pukul 13.23 Wita. Bawaslu akan menindaklanjuti permohonan tersebut. (Laporan Reporter POS KUPANG.COM,Teni Jenahas).