Kepastian Tanggal Pencairan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Diungkap, Simak Jadwalnya

Kabar Gembira, Ada Kepastian Tanggal Pencairan Gaji 13 PNS, TNI, Polri, Pensiunan, Ini Dia Jadwalnya

Editor: Eflin Rote
manado.tribunnews.com
Ilustrasi gaji bulan ke-13 ASN tahun 2020 

Apabila PNS meninggal dunia pada bulan jatuh tempo pensiun dan belum mengajukan klaim, maka ahli warisnya melengkapi : 

- Surat kematian dari lurah/rumah sakit. 

- FC Surat Nikah legalisir KUA/Lurah bila pemohon isteri/ suami. 

- Surat penunjukkan wali dan pengadilan bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun. 

- Surat keterangan ahli waris bila pemohon satu-satunya anak yang sudah dewasa. 

- Surat kuasa ahli waris bila anak yang sudah dewasa lebih dari satu orang.

- Surat keterangan ahli waris dari lurah/kepala desa bila pemohon orang tua kandung. 

- Surat penetapan ahli waris dari pengadilan bila pemohon selain di atas.

- PNS mencapai BUP (SK pensiun diterima selain jatuh tempo).

tribunnews
Ilustrasi PNS (hetanews)

Pensiun

1. Formulir Permintaan Pembayaran

2. Tembusan SK Pensiun berpasfoto

3. Asli SKPP

4. Pas foto 3x4 (dua lembar)

5. FC Identitas / KTP Pemohon

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved