Kepastian Tanggal Pencairan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Diungkap, Simak Jadwalnya
Kabar Gembira, Ada Kepastian Tanggal Pencairan Gaji 13 PNS, TNI, Polri, Pensiunan, Ini Dia Jadwalnya
Besarannnya bisa Rp 20 Juta per bulan bagi PNS eselon I, melonjak dibandingkan dengan realisasi saat ini yang hanya sebesar Rp 4,5 juta sampai Rp 5 juta.
Berbicara tentang uang pensiunan PNS, besarannya sesuai dengan jabatan dan golongan PNS saat masih mengabdi yang pengelolaannya dana dan pencairannya dilakukan melalui PT Taspen (Persero).
Dana pensiun yang dikelola Taspen berasal dari potongan sebesar 4,75 persen dikalikan penghasilan PNS selama sebulan yang meliputi gaji pokok ditambah tunjangan keluarga.
Uang pensiunan yang didapatkan tersebut besarannya sesuai dengan jabatan dan golongan PNS sebelum pensiun.
Ada beberapa hal yang bisa dimanfaatkan oleh PNS melalui pencairan dana pensiun tersebut.
Lantas, bagaimana cara mengurus uang pensiunan? dan apa saja syarat yang harus dipersiapkan PNS menjelang pensiun?
Melansir dari Kontan dalam artikel 'PNS mendekati masa pensiun? ini syarat dan cara mengurus THT dan pensiunan', berikut ulasannya.
• Anak Mulai Suka Berdandan, Ini Pertanda Apa? Orangtua Harus Buat Apa? Ini Jawabannya
• Cara Mudah Klaim Token Listrik PLN Gratis Terkait Pelanggan 1300 VA, Jangan Sampai Tak Kebagian!
• 10 Tahun Menanti Momongan, Rianti Cartwright Lahirkan Anak Pertama, Nama Bayi Jadi Sorotan
• Cara Memasak Daging Kambing dan Jeroan agar Tidak Bau, Ini Rempah yang Digunakan, Kita Coba Yuk!
• Anda Gemuk? Pakar Gizi Ungkap Bagaimana Smoothie Bisa Bantu Turunkan Berat Badan, Coba Yuk!
Menurut website resmi PT Taspen (Persero), bagi PNS yang memasuki usia pensiun maka akan mendapatkan Tabungan Hari Tua (THT) dan pensiun. Persyaratan yang harus dilengkapi adalah:
Tabungan Hari Tua (THT)
1. Formulir Permintaan Pembayaran
2. FC SK Pensiun
3. KPPG atau asli SKPP
4. FC Identitas / KTP Pemohon
5. FC Buku Tabungan (bila dibayarkan lewat Bank)