Yohanes Tuba Helan : Pemerintah Mempunyai Tugas Untuk Sejahterakan Masyarakat

Pemerintah mempunyai tugas untuk mensejahterakan masyarakat, salah satunya program bedah rumah dari Walikota

Editor: Kanis Jehola
POS KUPANG
Yohanes Tuba Helan 

POS-KUPANG.COM | KUPANG-- Pemerintah mempunyai tugas untuk mensejahterakan masyarakat, salah satunya program bedah rumah dari Wali

Wakil Rektor Unipa Maumere : Mahasiswa Kami Sudah Dirapid Hasilnya Non Reaktif

kota.

"Jadi, pemerintah melihat masyarakat yang susah untuk membangun rumah dan terpaksa tinggal di rumah yang kumuh. Dan pemerintah menempuh kebijakan mengalokasikan anggaran untuk memperbaiki rumah warga. Artinya bahwa teori hukum itu, negara kesejahteraan itu tugas pemerintah"

Hal ini disampaikan pakar hukum Undana, Dr. Yohanes Tuba Helan, SH. MH kepada POS-KUPANG. COM, Sabtu (1/07/2020).

Kasus Pengalihan Aset, Mantan Walikota Kupang Dijadwalkan Diperiksa Maraton Oleh Kejaksaan

Oleh sebab itu, Kata Yohanes, pemerintah boleh lakukan program bedah rumah. Serta pemerintah harus lebih memfokus perhatian pada kaum miskin, baik dilihat dari segi perumahan, pendidikan dan kesehatan.

Namun, Yohanes menegaskan, apabila masyarakat yang sudah mandiri secara ekonomi pendapatan, biarkan ia mengurus diri sendiri. Pemerintah cukup menciptakan fasilitas publik untuk mereka pakai, membuat regulasi untuk beraktivitas, sementara masyarakat miskin atau lemah yang berhak mendapat perhatian khusus termasuk program 'Bedah Rumah' ini.

"Apa yang dilakukan oleh Walikota itu, perlu diapresiasi dan diharapkan dilanjutkan secara rutin setiap tahun, supaya perlu alokasi anggaran untuk masyarakat miskin yang perumahannya tidak layak huni".

Dia berharap, semoga program Bedah Rumah ini dilanjutkan terus menerus oleh setiap pemimpin. "Sehingga aspek perumahan masyarakat kedepan semakin memenuhi standar layak huni serta disesuaikan dengan anggaran. Dan perlu dilakukan secara objektif berdasarkan data dari masyarakat yang rumahnya tidak layak huni," ujar Yohanes. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved