Kasus Pengalihan Aset, Mantan Walikota Kupang Dijadwalkan Diperiksa Maraton Oleh Kejaksaan
Mantan Walikota Kupang Jonas Salean dijadwalkan akan kembali diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Mantan Walikota Kupang Jonas Salean dijadwalkan akan kembali diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengalihan Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang. Pemeriksaan Jonas Salean bahkan akan dilakukan di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.
Jonas sebelumnya dijadwalkan untuk diperiksa pada Rabu, 29 Juli 2020 di Kejaksaan Tinggi NTT. Namun, pemeriksaan tersebut urung dilakukan karena penundaan dari pihak penyidik.
• Rayakan Idul Adha 1441 H, Kejati NTT Bagi Kurban Untuk Tiga Panti Asuhan di Kupang
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Dr. Yulianto melalui Kasi Penkum Abdul Hakim mengatakan, penyidik Kejati NTT telah menjadwalkan akan kembali memeriksa Jonas Salean pada Senin (3/8/2020). Surat panggilan terkait pemeriksaan pun telah dilayangkan kepada politisi Partai Golkar itu.
"Kita sudah layangkan pemanggilan. Penyidik sudah jadwalkan untuk periksa pada hari Senin di Kejati NTT," ujar Abdul Hakim kepada POS-KUPANG.COM di Kantor Kejati NTT, Sabtu (1/8/2020).
• Update Covid-19 di Belu: Kontak Erat Masih Dua Orang Dalam Pemantauan
Selain pemeriksaan di Kejati NTT, kata Abdul Hakim, telah dijadwalkan juga pemeriksaan di Kejari Kota Kupang pada Selasa, 4 Agustus 2020.
Sebelumnya, penundaan pemeriksaan pada Rabu 29 Juli 2020 terkendala administrasi yang belum dipenuhi oleh pihak penyidik. "Ada administrasi yang belum dipenuhi penyidik," ujar Abdul, Rabu.
Administrasi tersebut berupa surat izin pemeriksaan dari Menteri dalam negeri (Mendagri) karena saat ini Jonas merupakan anggota DPRD NTT. "Seperti itulah," tambah Abdul.
Kejati NTT sebelumnya telah menaikan status kasus dugaan korupsi penguasaan aset negara di jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang dari penyelidikan ke penyidikan.
Dalam perkara itu ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Tanah tersebut sebelumnya direncanakan dibangun Kantor Dukcapil, namun kini beralih dibawah penguasaan perorangan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)