Kasus Djoko Tjandra
Jaksa Cantik 'Teman' Djoko Tjandra Punya Harta 6,8 miliar, Ternyata Gajinya Cuma Segini
Jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga mengetahui pelarian terpidana kasus Bank Bali, Djoko Tjandra. Foto bareng dia bersama Djoko Tjandra beredar.
POS-KUPANG.COM | JAKARTA- Jaksa Cantik, Pinangki Sirna Malasari yang foto barengnya bersama terpidana korupsi Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra beredar luas di sosial media memiliki harta senilai Rp. 6,8 miliar.
Pinangki Sirna Malasari diketahui adalah seorang Jaksa Cantik di Kejaksaan Agung.
Kasus foto bareng Jaksa Cantik Pinangki Sirna Malasari ini berujung pada pencopotan dari jabatannya sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Foto Jaksa Cantik Pinangki Sirna Malasari yang viral tersebut diduga diambil pada tahun 2019.
• Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Otto Hasibuan Pertanyakan Dasar Penahanan Kliennya, Ini Argumentasinya
• Ini Profil Lengkap Jaksa Cantik Pinangki Sirna Malasari yang Terseret dalam Kasus Djoko Tjandra
Sementara, Djoko Tjandra sudah menjadi buronan Kejaksaan Agung sejak tahun 2009.
Pinangki dianggap telah melanggar disiplin.
Selain itu diketahui, Pinangki Sirna Malasari bolak-balik ke luar negeri sebanyak 9 kali selama 2019 tanpa izin tertulis pimpinan, salah satunya bertemu dengan Djoko Tjandra.
Inilah berita populer nasional Tribunnews hari ini, Minggu (2/8/2020). Soal Jaksa Pinangki yang berfoto bersama Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking. (KOMPAS.com Ign Haryanto / via WARTA KOTA)
Sementara itu, dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN) yang terakhir dilaporkannya pada tahun lalu, Jaksa Cantik Pinangki Sirna Malasari melaporkan harta kekayaan sebesar Rp 6,8 miliar atau tepatnya Rp 6.838.500.000.
Lalu berapa gaji dan tunjangan Jaksa Cantik Pinangki Sirna Malasari ( take home pay) sebagai seorang jaksa?
Tunjangan kinerja atau tukin di Kejaksaan Agung mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020. Tunjangan di Kejaksaan berdasarkan kelas jabatan.
Dikutip dari laman resmi Kejaksaan Republik Indonesia, Minggu (2/8/2020), penetapan kelas jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung diatur dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 150 Tahun 2011 tentang Penetapan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pegawai di Lingkungan Kejaksaan.
Dalam Keputusan Jaksa Agung tersebut, untuk jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II yang diemban Jaksa Pinangki masuk dalam kelas jabatan 8 sehingga besaran tukin yang diterima sebesar Rp 4.595.150 per bulan.
• Jaksa Pinangki Terseret Djoko Tjandra Sembilan Kali ke Luar Negeri Tanpa Izin
Selanjutnya sebagai seorang PNS, Jaksa Cantik Pinangki Sirna Malasari juga menerima gaji pokok PNS yang besarannya diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2015.
Besaran gaji PNS di Kejaksaan sama dengan PNS di instansi pemerintah lain.
Gaji untuk pejabat eselon yang masuk golongan IV PNS, maka gaji per bulan yang diperoleh sebesar Rp Rp 3.044.300 sampai yang tertinggi Rp 5.901.200.
Sebagai informasi, selain tunjangan kinerja dan gaji pokok PNS, PNS di Kejaksaan juga masih mendapatkan tunjangan lainnya antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji.
Tunjangan berikutnya yakni tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, tunjangan makan Rp 41.000/hari (golongan IV), dan tunjangan lain seperti perjalanan dinas.
Sebagai informasi, berdasarkan laporan LHKPN Jaksa Cantik Pinangki Sirna Malasari, sebagian besar dari harta tersebut merupakan jenis tanah dan bangunan, dengan total sebesar Rp 6 miliar.
Ia tercatat memiliki tanah dan bangunan di Bogor, Jakarta Barat, dan Kota Bogor.
Lantas desakan muncul agar Polri segera memeriksa Perwira polisi suami Jaksa Cantik Pinangki Sirna Malasari.
Melansir Warta Kota, Jaksa Cantik Pinangki Sirna Malasari memiliki suami seorang Perwira polisi melati tiga, yakni Kombes Pol Napitupulu Yogi Yusuf lulusan Akpol 1997.
Merangkum dari berbagai sumber, suami Jaksa Cantik Pinangki Sirna Malasari pernah menjabat sebagai Kapolres Rejang Lebong, Bengkulu pada 2018 lalu.
Sejatinya Jaksa Cantik Pinangki Sirna Malasari berstatus Bhayangkari alias istri polisi yang seharusnya ikut menjaga nama baik sang suami yang kini bertugas di Kasubbagopsnal Dittipideksus Bareskrim Polri.
Mengomentari kasus ini, pengamat kejaksaan Yanuar Wijanarko mendesak Divisi Propam Polri untuk segera memeriksa Kombes Napitupulu Yogi Yusuf, suami Jaksa Cantik Pinangki Sirna Malasari.
Ia beralasan, patut diduga perwira menengah Polri ini tahu gerak gerik Jaksa Cantik Pinangki Sirna Malasari selama bertemu Djoko Tjandra.
"Logikanya, istri pasti izin suami jika ingin bepergian ke mana pun.
Untuk itu, alangkah baiknya Propam periksa suami yang bersangkutan, " kata Yanuar di Jakarta, Sabtu (1/8/2020).
Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengungkap secara tuntas kasus pelarian Djoko Tjandra.
Ia pun mendesak Kabareskrim mulai mengusut keterlibatan sang suami Jaksa Cantik Pinangki Sirna Malasari dalam skandal pelarian Djoko Tjandra.
"Termasuk aliran dana Pinangki dan suaminya patut diusut," kata dia.
Diketahui, Jaksa Cantik Pinangki Sirna Malasari sudah dicopot dari jabatannya Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi jaksa di Kejagung RI sejak tahun 2005.
Sebelumnya, Jaksa Cantik Pinangki Sirna Malasari sempat menjadi dosen di Universitas Trisakti dan Universitas Jayabaya.
Capaian Jaksa Cantik Pinangki Sirna Malasari dalam bidang akademis juga baik.
Dia tercatat memegang gelar Doktor dari Universitas Padjajaran pada 2011 lalu.
Pinangki menulis disertasi berjudul “Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai Lembaga Negara Bantu dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia dan Implikasinya terhadap Pemberantasan Korupsi".
Berkat disertasi tersebut, dikutip dari news.unpad.ac.id, Jaksa Cantik Pinangki Sirna Malasari berhasil memperoleh yudisium cum laude.
Jaksa yang menulis profilnya sebagai Doktor yang mengajar di bidang hukum pidana, arbitrasi, hingga hukum perusahaan itu adalah istri Perwira menengah Polri.
Sang suami saat ini berdinas sebagai kendali bawah operasi (KBO) di salah satu direktorat di Bareskrim.
“Suaminya lulusan Akpol, mantan Kapolres di Bengkulu, yang kini dinas di Bareskrim,” kata seorang sumber yang mengenal Pinangki.
Sumber tersebut mengaku kaget dan menyesalkan keterlibatan Jaksa Cantik Pinangki Sirna Malasari dalam kasus pelarian Djoko Tjandra yang berujung pada pencopotan jabatannya.
Jaksa Pinangki dicopot setelah fotonya bertemu Djoko Tjandra viral.
Foto itu dilakukan bersama pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, diduga diambil di luar negeri pada tahun 2019.
Djoko Tjandra sudah menjadi buronan Kejaksaan Agung Sejak tahun 2009 sebelum akhirnya berhasil dibekuk di Malaysia dan diserahkan ke Bareskrim pada Kamis (30/7/2020) malam.
Jaksa Pinangki telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil, yaitu telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali pada 2019.
Ia pergi ke Singapura dan Malaysia di mana diduga bertemu dengan buronan kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Nama Jaksa Cantik Pinangki Sirna Malasari mencuat setelah fotonya yang viral beredar di media sosial bersama Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking, yang merupakan pengacara Djoko Tjandra.
Jaksa Pinangki adalah seorang jaksa yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung memutuskan untuk mencopot Jaksa Cantik Pinangki Sirna Malasari dari jabatannya karena foto itu diduga diambil pada tahun 2019.
Sementara, Djoko Tjandra sudah menjadi buronan Kejaksaan Agung sejak tahun 2009.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikutip dari situs KPK, Jumat (31/7/2020), Pinangki memiliki kekayaan sebesar Rp 6,8 miliar atau tepatnya Rp 6.838.500.000.
Laporan itu disampaikan kepada KPK pada 31 Agustus 2019 untuk periodik 2018.
Dari pusat data di situs KPK itu, Jaksa Cantik Pinangki Sirna Malasari tercatat menyampaikan LHKPN sebanyak dua kali, yakni pada 10 April 2008 dan 31 Agustus 2019 tersebut di atas.
Pada LHKPN tahun 2008 itu, Jaksa Cantik Pinangki Sirna Malasari tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp 2 miliar atau tepatnya Rp 2.090.624.000.
Dalam kurun waktu 11 tahun harta kekayaan Jaksa Cantik Pinangki Sirna Malasari bertambah sekitar Rp 4,7 miliar atau tepatnya Rp 4.747.876, yakni naik 227%.
Selain karena foto tersebut, Kejagung juga membuktikan Jaksa Cantik Pinangki Sirna Malasari telah melanggar disiplin.
Pasalnya, Jaksa Cantik Pinangki Sirna Malasari pergi ke luar negeri sebanyak 9 kali selama 2019 tanpa izin tertulis pimpinan, salah satunya bertemu dengan Djoko Tjandra.
Berdasarkan profil Linkedin, Jaksa Cantik Pinangki Sirna Malasari tercatat menempuh pendidikan S-1 hukum di Universitas Ibnu Khaldun Bogor pada 2000-2004.
Kemudian, Jaksa Cantik Pinangki Sirna Malasari melanjutkan pendidikan S-2 jurusan hukum bisnis di Universitas Indonesia pada 2004-2006.
Lalu, Jaksa Cantik Pinangki Sirna Malasari melanjutkan pendidikan S-3 hukum di Universitas Padjadjaran pada 2008-2011. ( * )
Berita ini sudah tayang di Kompas.com https://money.kompas.com/read/2020/08/02/102810826/punya-harta-rp-68-miliar-berapa-gaji-jaksa-pinangki-yang-terlibat-kasus-djoko?page=all#page3