Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Otto Hasibuan Pertanyakan Dasar Penahanan Kliennya, Ini Argumentasinya

Otto Hasibuan mengklaim tidak ada dasar hukum perintah penahanan Djoko Tjandra.

Editor: Agustinus Sape
Tribunnews.com/Kompas.com/Kolase
Pengacara Otto Hasibuan dan Djoko Tjandra 

Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Otto Hasibuan Pertanyakan Dasar Penahanan Kliennya, Ini Argumentasinya

POS-KUPANG.COM, JAKARTA -  Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Otto Hasibuan mempertanyakan penahanan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali itu di Rutan Bareskrim.

Otto Hasibuan mengklaim tidak ada dasar hukum perintah penahanan Djoko Tjandra.

Diketahui, perintah yang dimaksudkan adalah perintah dalam putusan peninjauan kembali (PK) nomor 12 PK/Pid.sus/2009 yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) pada 2009 lalu.

"Di dalam putusan PK, tidak ada perintah untuk pak Djoko ditahan. Nah kalau tidak ada perintah ditahan kenapa dia ditahan? Apakah itu nanti kejagung memberikan klarifikasi, apakah kita harus mengajukan praperadilan, kita belum tahu," kata Otto di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (1/8/2020) malam.

Pengacara Otto Hasibuan
Pengacara Otto Hasibuan ( Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha)

Di dalam PK tersebut, dia mengklaim Djoko Tjandra hanya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukum 2 tahun penjara.

Selain itu, kliennya juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp 15 juta dan asetnya dirampas hingga Rp 500 milliar lebih.

"Jadi hukumannya itu saja. Jadi tidak ada putusan yang sifatnya kondemnator, menghukum atau memerintahkan Djoko Tjandra harus ditahan," jelasnya.

Atas dasar itu, pihaknya akan menyampaikan surat klarifikasi resmi kepada Kejaksaan Agung dan sejumlah penegak hukum lainnya. Khususnya untuk mempertanyakan dasar hukum penahanan dari Djoko Tjandra.

"Yang pasti kita sedang mempertanyakan dasar penahanan terhadap Djoko Tjandra. Pertanyaan saya kenapa dia ditahan, atas amar putusan yang mana? Itu menjadi masalah hukum nih, apa boleh seseorang ditahan padahal dalam amar putusan tidak ada perintah menahan," pungkasnya.

Ditahan di Rutan Salemba

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, tim Inafis Polri atau Indonesia Automatic Fingerprint Identification System telah melakukan identifikasi wajah terhadap buron terpidana kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Identifikasi dilakukan sebelum Djoko Tjandra resmi ditahan di Rutan Mabes Polri. 

Argo mengatakan, identifikasi dilakukan dengan teknologi pemindai wajah terhadap foto Djoko Tjandra untuk KTP Elektronik dan foto saat ditangkap tim Bareskrim Polri.

“Hasil pencocokan wajah oleh Inafis dan hasil memang benar Djoko Tjandra,” kata Argo dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/8/2020).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved