Jaksa Pinangki Terseret Djoko Tjandra Sembilan Kali ke Luar Negeri Tanpa Izin
Kejaksaan Agung memastikan memproses pelanggaran disiplin PNS dan kode etik perilaku jaksa yang diduga dilakukan Pinangki Sirna Malasari
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Pihak Kejaksaan Agung memastikan memproses pelanggaran disiplin PNS dan kode etik perilaku jaksa yang diduga dilakukan Pinangki Sirna Malasari yang disebut-sebut beberapa kali bertemu Djoko Tjandra di Kuala Lumpur.
"Mari ikuti prosesnya yang hingga kini masih berjalan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Sabtu (1/8/2020).
Menurut Hari, usulan itu adalah hak masyarakat yang dapat dijadikan fungsi kontrol institusi Kejaksaan. Namun, pihaknya mempunyai mekanisme penanganan disiplin PNS dan kode etik perilaku jaksa.
• Kapolda Bantu Tukang Tambal Ban Difabel
"Ada Bidang Pengawasan yang bekerja atas dasar temuan sendiri, lapdumas maupun rekomendasi Komisi Kejaksaan. Sampai saat ini proses itu masih berjalan."Mari ikuti saja prosesnya," tambahnya.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menegaskan rekomendasi pemberhentian dengan tidak hormat itu dapat diberikan, apabila Pinangki terbukti bertemu Djoko Tjandra.
"Kami meminta Komisi Kejaksaan merekomendasi pemecatan dengan tidak hormat dari PNS terhadap Pinangki. Apabila terbukti dugaan pertemuan dengan Djoko Tjandra," kata Boyamin Kamis (30/7) lalu.
• Dr. Yohanes Tuba Helan, SH, MH Dosen Undana Kupang: Apresiasi Wali Kota
MAKI menyerahkan bukti tambahan kepada Komisi Kejaksaan.Bukti berupa foto dokumen perjalanan penerbangan Pinangki bersama Anita Kolopaking, kuasa hukum Djoko Tjandra, pada 25 November 2019. Pinangki bersama Anita Kolopaking mengendarai pesawat Garuda GA 820 jurusan Jakarta Kuala Lumpur, dengan keberangkatan jam 08.20 WIB.
"Bukti tambahan itu akan sangat berguna untuk bahan pemeriksaan. Jaga-jaga jika Pinangki mengelak dan membantah seperti yang telah dilakukannya di depan pemeriksa tim Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung," lanjut Bonyamin.
Rabu malam, Kejaksaan Agung telah mencopot Pinangki dari jabatan Kasubag Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejaksaan Agung. Sanksi berat diberikan atas perbuatannya sembilan kali pergi ke luar negeri tanpa izin atasan.
Walau demikian, Boyamin menilai pemberian sanksi tersebut belum cukup. Semestinya, Pinangki diberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat dari Pegawai Negeri Sipil Kejagung dan dikeluarkan dari lembaga Kejaksaan.
"Pinangki selama pemeriksaan diduga berbelit, mengelak, dan tidak mengakui perbuatan, serta melakukan upaya perlawanan balik terhadap pemeriksa Kejagung. Mestinya hal ini menjadi faktor pemberatan, sehingga layak sanksi pencopotan dengan tidak hormat," ujarnya.
Selain itu, kata dia, terdapat dugaan bukti yang cukup berupa pengakuan Anita Kolopaking yang telah jujur mengakui bersama-sama Pinangki bertemu Djoko Tjandra di Malaysia.
"Keterangan Anita Kolopaking ini semestinya sudah cukup kuat dan tidak perlu menunggu keterangan Djoko Tjandra, karena akan sulit mendapat keterangan dari Djoko Tjandra," lanjut Bonyamin.
Pencopotan jabatan Pinangki tertuang dalam Surat Keputusan Nomor : KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural.Pencopotan itu diteken langsung oleh Wakil Jaksa Agung.
Berdasarkan informasi dari Kejagung, Pinangki sebelumnya seorang jaksa madya yang kini menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.