Kabar Artis

Identitas Penghina Ahok dan Puput Nastiti Devi Diungkap Polisi, Fans Berat Veronica Tan

Terungkap Identitas Penghina Ahok dan Puput Nastiti Devi, Ternyata Tergabung Dalam Veronica Lovers

Editor: Eflin Rote
Instagram/@puputnastiti.devi
kabar Puput Nastiti Devi setelah melahirkan Yosafat, anak pertamanya dengan Ahok BTP 

POS-KUPANG.COM - Terlihat cuek terhadap semua komentar publik, Ahok rupanya dibuat berang ketika Puput Nastiti Devi jadi sasaran hinaan.

Komisaris Utama PT Pertamina ini lantas melaporkan dua akun Instagram yang dianggapnya kelewatan melontarkan kalimat hinaan pada sang istri. 

Dua warganet yang melakukan pencemaran nama baik kepada Ahok rupanya tergabung dalam komunitas penggemar mantan istri Ahok yang dinamakan Veronica Lovers.

Ahok Akan Memaafkan Penghina Keluarganya, Pelakunya Sudah Nenek-nenek dan Sakit-sakitan

Ahok Pertimbangkan Beri Maaf Tersangka yang Hina Keluarganya, Ini Alasannya

Ahok Laporkan Fans Veronika Tan ke Polda Metro Jaya, Kasus Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial

Keluarganya Dihujat, Ahok BTP Murka, Puput Nastiti Devi Sampai Kaget Eks Vero Nekat Buat Hal Ini

Pengorbanan Puput Nastiti Devi Dibalas Ahok yang Jadi Garda Bela Mati-matian Istri dan Keluarganya

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan keduanya menyerang Ahok karena tak suka dengan hubungan Ahok dengan istrinya barunya, Puput Nastiti.

tribunnews
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) saat merilis kasus pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahaja Purnama (BTP atau Ahok di Polda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020). (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Hal itulah yang menjadi motif keduanya membenci Ahok.

"Mereka menamakan komunitasnya Veronica Lovers tapi ini masih kita dalami. EJ ini ketua dari komunitas ini," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020).

Yusri mengatakan kedua pelaku tergabung di dalam satu grup WhatsApp dan Telegram yang bernama Veronica Lovers.

"Mereka punya grup di media sosial di WA dan telegram. Mereka ini ada di dalam satu grup. Ini masih didalami oleh tim," jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan salah satu pelaku berinisial KS mengungkapkan memiliki kesamaan nasib dengan Veronika Tan.

Atas dasar itu, dia kemudian membenci Ahok di media sosial.

"Hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka KS ini motifnya mereka semua ini penggemar dari saudari Veronika. Dan rasa punya kesamaan histori dengan saudari Veronika makanya timbul kebencian mereka yang tanpa disadari ini pelanggaran hukum," katanya.

Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat Undang-undang nomor 11 tahun 2008 pasal 27 ayat 3 dan pasal 45 tentang ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.

Diketahui sebelumnya, Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama melaporkan ke pihak kepolisian terkait kasus pencemaran nama baik di media sosial.

Hal tersebut diketahui usai laporan polisi (LP) itu tersebar di awak media.

Ketika dikonfirmasi, kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy membenarkan kliennya melaporkan kasus pencemaran nama baik.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved