Ternyata Saat Membantu Djoko Tjandra, Prasetijo Utomo Terbitkan Surat Atas Nama Kabareskrim Polri
"Saat awal kami periksa, yang bersangkutan Prasetijo Utomo, mengelak. Tapi akhirnya mengakui bahwa menerbitkan surat untuk Djoko Tjandra."
"Penahanan Djoko Tjandra dan Prasetijo Utomo itu untuk memudahkan dilakukan pemeriksaan. Jadi untuk sementara ditahan di Rutan Salemba Mabes Polri," ujarnya.
Pihaknya berjanji akan memroseshukumkan kasus tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku. Polisi akan bertindak profesional dalam menangani kasus tersebut.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri telah menyerahkan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung.
Setelah menyerahkan buronan tersebut, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020) pukul 21.00 WIB, Djoko Tjandra langsung dijebloskan ke Rutan Salemba Mabes Polri.
• Saatnya Anda Bersiap-Siap, Gaji ke-13 Segera Dibayarkan Tapi Tidak Bersamaan dengan Gaji Bulanan
• Shafa Harris Labrak Jennifer Dunn di Usia 15 Tahun, Anak Sarita Abdul Mukti Mengaku Senang
• Intip RAMALAN ZODIAK KESEHATAN Minggu 2 Agustus 2020: Virgo Waspadai Mata, Taurus Lebih Positif

Hadir dalam penyerahan tersebut, Kabareskrim Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo, Dirjen Pemasyarakatan Reinhard Silitonga dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono.
Listyo mengatakan, sesuai batas waktu 1 x 24 jam pasca ditangkap pada Kamis (30/7/2020) pihaknya harus menyerahkan Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Agung.
"Karena waktunya 1 x 24 jam kami harus serahkan ke Kejaksaan selaku eksekutor dalam kasus PK, maka kami sama-sama sudah menyerahkan ke Kejaksaan Agung," ujar Listyo saat memberikan keterangan yang disiarkan oleh Kompas TV, Jumat.
Setelah proses penyerahan, untuk sementara Djoko Tjandra akan mendekam di Rutan Cabang Salemba, Mabes Polri.
Menurut Listyo, hal itu untuk memudahkan Polri melakukan pemeriksaan terkait kasus pelarian Djoko Tjandra yang melibatkan sejumlah aparat penegak hukum.
Selain itu, Polri juga tengah mendalami adanya dugaaan aliran dana dari Djoko Tjandra.
"Dan juga untuk kepentingan pemeriksaan lain, maka saat ini yang bersangkutan ditempatkan di Rutan Cabang Salemba di Mabes Polri ini," kata Listyo.
"Ini tentu memudahkan bagi Bareskrim untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut," tutur dia.
Listyo mengatakan, pihaknya akan memeriksa lebih lanjut Djoko Tjandra, terkait beberapa dugaan kasus lain yang menjeratnya yakni penerbitan surat jalan dan rekomendasi.
Selain itu, Bareskrim juga akan mendalami dugaan aliran dana ke pihak-pihak yang membantu pelarian Djoko Tjandra.
Oleh sebab itu, setelah diserahkan ke Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra akan ditempatkan sementara di Rutan Cabang Salemba Mabes Polri.