Semakin Pasti, Gaji Ke-13 Segera Dibayar, Sri Mulyani: "Realisasinya Sebelum Pertengahan Agustus!"

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pencairan gaji ke-13 pada 2020, hanya diperuntukkan pejabat eselon III ke bawah dan setingkatnya.

Editor: Frans Krowin
ILUSTRASI
Ilustrasi gaji ke-13 bagi ASN, TNI dan Polri serta pensiunan. 

Semakin Pasti, Gaji Ke-13 Segera Dibayar, Sri Mulyani: "Realisasinya Sebelum Pertengahan Agustus!"

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan, Sri Mulyani memastikan bahwa sebelum pertengahan Agustus 2020 ini, gaji ke-13 sudah dibayarkan.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pembendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Andin Hadiyanto.

Dia mengatakan, pihaknya akan mengupayakan agar gaji ke-13 tersebut, bisa direalisasikan sebelum pertengahan Agustus 2020 ini.

"Revisi peraturan pemerintah sedang difinalisasi Kemenpan. Segera selesai dan langsung dibayar. Kami usahakan sebelum pertengahan Agustus (pembayarannya). Kalau bisa lebih cepat," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (1/8/2020).

Pemerintah pun telah menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No. 38 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Saatnya Anda Bersiap-Siap, Gaji ke-13 Segera Dibayarkan Tapi Tidak Bersamaan dengan Gaji Bulanan

Ternyata Saat Membantu Djoko Tjandra, Prasetijo Utomo Terbitkan Surat Atas Nama Kabareskrim Polri

Kapolri Idham Aziz Sebut: Djoko Tjandra Itu Orangnya Licik, Selalu Berpindah-Pindah Tempat

Kini, revisi PP tersebut tinggal menunggu tandatangan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN RB) Tjahjo Kumolo.

"Menurut saya (revisi PP) sudah selesai. Terakhir di Setneg (Sekretariat Negara) untuk ditandatangani Bapak Presiden," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pencairan gaji ke-13 pada 2020, hanya diperuntukkan pejabat eselon III ke bawah dan setingkatnya.

Kebijakan tersebut juga berlaku untuk TNI dan Polri, serta pensiunan.

Artinya, pejabat negara eselon I dan II tidak memperoleh pembayaran gaji ke-13.

Bendahara Keuangan Negara ini menyebut telah menyiapkan anggaran gaji dan pensiun ke-13 dengan total Rp 28,5 triliun.

"Yang terdiri dari ASN untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN pusat adalah Rp 6,73 triliun."

"Sedangkan untuk pensiun ke-13, anggarannya adalah sebesar Rp 7,86 triliun," ujar Menkeu.

Untuk diketahui, saat ini pemerintah pusat sedang bersiap-siap menggelontorkan uang untuk membayarkan gaji bulan ke-13 tahun 2020 ini.

Ilustrasi gaji ke-13 ASN tahun 2020 ini.
Ilustrasi gaji ke-13 ASN tahun 2020 ini. (tribun timur-tribunnews.com)

Gaji ke-13 itu untuk para aparatur sipil negara atau ASN yang lazimnya disebut pegawai negeri sipil atau PNS, anggota TNI dan polri serta para pensiunan.

Tentu saja, tanggal pembayarannya merupakan hal yang ditunggu-tunggu.

Untuk itulah, Anda yang PNS dan keluarga, sebaiknya bersiap- siap untuk menerima gaji bulan ke-13 itu.

Pasalnya, pemerintah akan segera membayar uang tersebut. Bila tak ada halangan, maka gaji bulan ke-13 itu akan dibayar dalam waktu dekat.

Biasanya, gaji ke-13 itu ditransfer ke rekening bank Anda saat berdekatan dengan momentum masuk sekolah.

Namun tahun ini, pembayarannya agak molor karena faktor pandemi virus corona atau Covid-19 yang kini masih melanda Tanah Air.

Konsekuensinya, transfer gaji ke-13 juga sedikit mundur dari jadwal biasanya.

Tapi ada kabar gembira, bahwa gaji ke-13 tahun 2020 ini akan segera dibayar. Dan, itu dilakukan dalam waktu dekat.

Pembayarannya tidak bersamaan dengan transfer gaji bulanan. Kali ini, gaji bulanan dibayar terlebih dahulu. Setelah itu baru gaji bulan ke-13.

Kepastian pencairan gaji ke-13 disampaikan Presiden Joko Widodo melalui Menteri Keuangan, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Selasa (21/7/2020).

Buronan Djoko Tjandra dan Anak Buahnya Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo Sama-Sama Tempati Rutan Salemba

Buronan Djoko Tjandra Dijebloskan Ke Rutan Salemba Sejak Jumat Malam, Begini Aktivitasnya!

Ini Kekuatan Utama Kopassus yang Bikin Militer Luar Negeri Merinding, Belajarnya Bertahun-tahun

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D3)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak dan tunjangan suami atau istri.

PNS yang sudah memiliki suami atau istri mendapatkan tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Lalu, tunjangan anak yang ditetapkan sebesar dua persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Sementara itu, tunjangan jabatan besarannya tergantung pada jabatan yang diemban PNS. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gaji Ke-13 ASN, TNI-Polri, dan Pensiunan, Kemenkeu: Kami Usahakan Cair Sebelum Pertengahan Agustus", https://money.kompas.com/read/2020/08/01/183100726/gaji-ke- 13-asn-tni-polri-dan-pensiunan-kemenkeu-kami-usahakan-cair-s ebelum?page=all#page2

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved