PNS Terima Gaji ke-13 dan Aneka Tunjangan, Tapi Aturan Baru PNS Makin Mudah Dipecat
Memasuki bulan Agustus ini, PNS mulai tersenyum sebab bakal menerima gaji ke-13. Bukan itu saja, PNS juga bakal menerima tunjangan bersamaan dengan ga
PNS Terima Gaji ke-13 dan Aneka Tunjangan, Tapi Aturan Baru PNS Makin Mudah Dipecat
POS KUPANG.COM -- Memasuki bulan Agustus ini, PNS mulai tersenyum sebab bakal menerima gaji ke-13. Bukan itu saja, PNS juga bakal menerima tunjangan bersamaan dengan gaji pokok
Setidaknya ada enam jenis tunjangan yang bisa membuta PNS berelanja aneka jenis kebutuhan dalam jumlah besar
Namun jangan senang dulu, sebab pemerintah juga sudah mengeluarkan aturan baru yang memungkinkan PNS bisa dipecat lebih mudah
Belakangan ini santer beredar kabar mengenai tunjangan dan gaji ke-13 yang akan diterima olah para PNS.
Namun siapa sangka di tengah kabar baik tersebut, aparatur sipil negara juga dihadapkan dengan suatu kondisi yang menyeramkan.
Pasalnya, meski diiming-imingi dengan tunjangan yang besar, para PNS pun memiliki peluang untuk mudah dipecat.
Lewat sebuah peraturan baru, kini PNS akan semakin mudah untuk diberhentikan bahkan dengan cara yang tidak hormat.
• Laut China SelatanMakin Panas, China Kirim Pesawat Pembom Jarak Jauh ke LCS, AS Siaga Tempur
• 17 Juta Orang Sudah Terinfeksi Virus Corona, Indonesia urutan ke 8 Terbanyak Asia, Ini Daftar Negara
• Inilah Sosok Suami Meriam Belina yang Jarang Terekspose Kamera, Sang Bintang Pernah Bermain Api
• Malaysia Mulai Marah , Tegur Klaim China di LCS, Ingatkan China Tak Semena-mena, Siap Perang?
• Ahok Akan Memaafkan Penghina Keluarganya, Pelakunya Sudah Nenek-nenek dan Sakit-sakitan
Sebuah kondisi yang berbeda dengan zaman dahulu di mana terkadang PNS bisa 'kebal' dari pemecatan meski melakukan berbagai pelanggaran.
Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.
Perubahan tersebut menyoroti aturan soal cuti hingga pemberhentian pegawai negeri sipil (PNS) di instansi pusat dan pemerintah daerah (pemda).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan dalam PP No. 17/2020 tersebut terdapat sejumlah perubahan, termasuk guru dan dosen yang mendapat cuti tahunan.
"Ada perubahan PP 11/2017 ke PP 17/2020, kalau masalah cuti hal yang baru guru dan dosen mendapat cuti tahunan yang sebelumnya tidak mendapatkan," ujarnya pada Kompas.com, Rabu (29/7/2020).
Hal tersebut diatur dalam pasal 315, yakni bagi PNS yang menduduki jabatan guru dan dosen berhak mendapat cuti tahunan. Dia menjelaskan, cuti tahunan yang didapatkan adalah 12 hari.
Cara mendapatkannya dengan mengajukan ke pejabat pembina kepegawaian di instansinya.