Kapolri Idham Aziz Sebut: "Djoko Tjandra Itu Orangnya Licik, Selalu Berpindah-Pindah Tempat"
"Sekali lagi ini bentuk komitmen kami. Kami akan transparan, objektif, untuk usut tuntas apa yang terjadi," tegas Mantan Kapolda Metro Jaya ini.
Dalam kasus ini, dua jenderal Polri lainnya telah dimutasi karena diduga melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra, yaitu, Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo.
Kronologi Kasus Kasus Djoko Tjandra bermula ketika Direktur PT Era Giat Prima itu dijerat dakwaan berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridwan Moekiat, sebagaimana diberitakan harian Kompas, 24 Februari 2000.
Dalam dakwaan primer, Djoko didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie yang merugikan negara Rp 940 miliar.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh R Soenarto memutuskan untuk tidak menerima dakwaan jaksa tersebut.
Kemudian, pada Oktober 2008, Kejaksaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung. MA menerima dan menyatakan Djoko Tjandra bersalah.
Djoko Tjandra dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.
Sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko Tjandra diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby, Papua Nugini.

• Intip RAMALAN ZODIAK KESEHATAN Minggu 2 Agustus 2020: Virgo Waspadai Mata, Taurus Lebih Positif
• Kabar Gembira, Pertengahan Agustus Gaji 13 Cair
• Polisi Malaysia Giring Djoko Tjandra Ke Pesawat
Djoko Tjandra kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012. Namun, alih status warga negara itu tidak sah karena Djoko masih memiliki permasalahan hukum di Indonesia.
Belakangan, Djoko Tjandra kembali menjadi bahan perbincangan setelah diduga dapat keluar-masuk Indonesia dengan bebas meski berstatus buronan.
Hingga pada akhirnya Djoko Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra tiba di Jakarta pada Kamis (30/7/2020) malam.
Buron yang melarikan diri dari Indonesia sejak 2009 itu mendarat sekitar pukul 22.40 WIB, setelah diterbangkan dari Malaysia.
Dalam tayangan Kompas TV, Djoko tiba menumpangi pesawat dengan nomor registrasi PK RJP. Pesawat diketahui dengan tipe Embraer ERJ 135. Djoko Tjandra terlihat mengenakan baju oranye dan menggunakan masker.
Setelah tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Djoko langsung dibawa ke Bareskrim Mabes Polri. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolri: Djoko Tjandra Memang Licik dan Sangat Pandai", https://nasional.kompas.com/read/2020/07/31/19563371/kapolri- djoko-tjandra-memang-licik-dan-sangat-pandai?page=all#page2