Kapolri Idham Aziz Sebut: "Djoko Tjandra Itu Orangnya Licik, Selalu Berpindah-Pindah Tempat"

"Sekali lagi ini bentuk komitmen kami. Kami akan transparan, objektif, untuk usut tuntas apa yang terjadi," tegas Mantan Kapolda Metro Jaya ini.

Editor: Frans Krowin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. Bareskrim Polri berhasil menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Kabar Djoko Tjandra kembali mengemuka setelah dia berupaya melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) sekitar Juni - Juli 2020 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bahkan, Djoko diketahui sempat berada di Indonesia. Dia sempat membuat KTP elektronik dan paspor sehingga dapat mendaftarkan PK ke pengadilan.

Setelah itu, Djoko kembali meninggalkan Indonesia. Terakhir, dia diketahui berada di Malaysia.

Siap Serang Israel? Mantan Perwira Tinggi IDF Khawatir, Hizbullah Siapkan 150.000 Roket dan Rudal

Ini Kekuatan Utama Kopassus yang Bikin Militer Luar Negeri Merinding, Belajarnya Bertahun-tahun

Mas Pur Tukang Ojek Pengkolan, Sungguh Beruntung, Istrinya Cantik, Jauh Lebih Muda 12 Tahun

Janji Usut Tuntas

Pada bagian lain, Kapolri Idham Azis juga berkomitmen mengusut tuntas kasus pelarian terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Idham berjanji akan memroses siapapun yang terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra.

"Sekali lagi ini bentuk komitmen kami. Kami akan transparan, objektif untuk usut tuntas apa yang terjadi," ujar Idham dalam siaran pers kepada wartawan, Jumat (31/7/2020).

Idham menegaskan, komitmen itu juga menjadi upaya untuk membersihkan Polri dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

Terkait pelarian Djoko Tjandra, Polri telah menetapkan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo sebagai tersangka karena diduga membantu pelarian dengan menerbitkan surat jalan dan turut berperan dalam penerbitan surat kesehatan.

Dugaan tersebut dikuatkan dengan barang bukti berupa dua surat jalan, dua surat keterangan pemeriksaan Covid-19, serta surat rekomendasi kesehatan.

"Dari hasil gelar (perkara) tersebut maka hari ini kami menetapkan status tersangka untuk BJP PU," kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).

Kemudian, Prasetijo diduga tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri atau penegak hukum karena telah membiarkan atau memberi pertolongan kepada Djoko Tjandra.

Prasetijo juga diduga telah menghalangi penyidikan dengan menghilangkan sebagian barang bukti.

Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.

Selain dugaan tindak pidana, Prasetijo juga diduga melanggar disiplin dan kode etik.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved