Intip Apartemen Mewah Tempat Persembunyian Terakhir Djoko Tjandra di Jantung Kota Kuala Lumpur

Apartemen mewah tempat persembunyian Djoko Tjandra ini berada di Malaysia, terletak di jantung kota Kuala Lumpur, The Avare

Editor: Bebet I Hidayat
ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). 

Setelah itu, JPU Ridwan Moekiat mengajukan perlawanan (verset) ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Mengutip Harian Kompas, 2 Mei 2000, Panitera PN Jakarta Selatan M Jusuf, PT DKI Jakarta tanggal 31 Maret 2000 memutuskan, dakwaan JPU Ridwan Moekiat dibenarkan dan pemeriksaan perkara Joko Tjandra dilanjutkan.

Oleh karena itu, pemeriksaan perkara dilanjutkan kembali dengan acara pemeriksaan saksi.

Namun, pada akhirnya, Djoko Tjandra kembali lolos.

Sebagaimana diberitakan Harian Kompas, 29 Agustus 2000, Majelis hakim menilai kasus Bank Bali dengan terdakwa Joko Tjandra bukan merupakan kasus pidana melainkan perdata.

Dalam putusan yang dibacakan sekitar hampir tiga jam, majelis hakim mengatakan, dakwaan jaksa penuntut umum, yang menyatakan bahwa Djoko telah mempengaruhi para pejabat otoritas moneter guna memperlancar pencairan klaim Bank Bali pada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), tidak terbukti.

Kemudian pada 28 Juni 2001 Kasasi MA menjatuhkan vonis bebas kepada Djoko S Tjandra.

Peninjauan kembali tahun 2008

Kasus yang membelit Djoko Tjandra ternyata belum terhenti sampai disitu.

Pada 3 September 2008 Kejaksaan Agung mendaftarkan permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Djoko S Tjandra ke Pengadilan Negeri Jakarta Setelah sempat bebas selama 8 tahun, jaksa mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan kasasi MA terkait dengan terdakwa Djoko yang dinilai memperlihatkan kekeliruan yang nyata.

PK tersebut diajukan pada 15 Oktober 2008.

Menurut jaksa, putusan majelis kasasi MA terhadap Djoko, Pande, dan Syahril berbeda-beda.

Padahal, ketiganya diadili untuk perkara yang sama, dalam berkas terpisah.

Mengutip Harian Kompas, 12 Juni 2009, Mahkamah Agung kemudian menjatuhkan hukuman terhadap Djoko dan mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin, masing-masing dengan pidana penjara selama dua tahun.

Mereka dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengalihan hak tagih piutang (cessie) Bank Bali.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved