Intip Apartemen Mewah Tempat Persembunyian Terakhir Djoko Tjandra di Jantung Kota Kuala Lumpur
Apartemen mewah tempat persembunyian Djoko Tjandra ini berada di Malaysia, terletak di jantung kota Kuala Lumpur, The Avare
Sofa-sofa besar berwarna putih tampak mengisi ruang tamu unit apartemen tersebut.
Tak cuma itu, TV LCD berukuran raksasa juga terlihat mengantung dengan elegan.
Awal Mula Kasus
Melansir Harian Kompas, 7 Agustus 1999, nama Djoko Tjandra disebut-sebut identik dengan Grup Mulia.
Namun keterkaitannya dengan kasus Bank Bali (BB) melibatkan PT Era Giat Prima (EGP).
EGP mendapatkan hak pengalihan penagihan piutang BB di Bank Indonesia (BI), yang kemudian menjadi berita besar.
Mengutip Harian Kompas, 24 Februari 2020, Djoko Tjandra, yang merupakan Direktur PT Era Giat Prima dijerat dakwaan berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum Ridwan Moekiat.
Dalam dakwaan primer, Djoko didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 940 miliar.
Dalam dakwaannya, jaksa Ridwan Moekiat juga menyebutkan soal adanya pertemuan 11 Februari di Hotel Mulia yang dipimpin AA Baramuli.
Saat itu, sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim R Soenarto dan Djoko didampingi tim penasihat hukum yang dipimpin OC Kaligis.
Sidang berlangsung sekitar enam jam, dimulai sekitar pukul 10.00 dan baru usai pukul 16.00.
Dalam dakwaan JPU, Direktur PT Era Giat Prima (EGP) ini didakwa terlibat tindak pidana korupsi berkaitan dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie.
Dalam dakwaan itu disebut-sebut juga nama Setya Novanto (saat itu Wakil Bendahara Golkar), Rudy Ramli (mantan Dirut Bank Bali), Pande Lubis (mantan Wakil Kepala BPPN), mantan Ketua DPA AA Baramuli, mantan Menteri Negara Pendayagunaan BUMN Tanri Abeng, Gubernur BI Syahril Sabirin, Marimutu Manimaren, Firman Soetjahja, Rusli Suryadi, serta mantan Menkeu Bambang Subianto.
Sempat lolos beberapa kali Melansir Harian Kompas, 7 Maret 2000, dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum Ridwan Moekiat atas Djoko Tjandra tidak diterima oleh majelis hakim yang diketuai R Soenarto.
Alasannya, soal cessie bukan perbuatan pidana, melainkan masalah perdata. Dengan demikian, Joko yang akhirnya terbebas dari dakwaan tidak bisa lagi dikenai tahanan kota.