Idham Sebut Djoko Tjandra Licik, Diserahkan ke Kejaksaan Agung
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menyatakan, penangkapan Djoko Tjandra merupakan bentuk komitmen Polri untuk menangkap koruptor buron
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menyatakan, penangkapan Djoko Tjandra merupakan bentuk komitmen Polri untuk menangkap koruptor buron.
Idham menegaskan Polri tak akan pandang bulu dan akan menyeret siapa saja ke penjara bagi yang membantu pelarian Djoko Tjandra.
”Sekali lagi ini bentuk komitmen kami. Kami akan transparan, objektif, untuk usut tuntas apa yang terjadi," ucap Idham dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/7/2020).
Seperti diketahui, buronan kasus cessie Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra akhirnya berhasil ditangkap oleh Bareskrim Polri. Ia ditangkap setelah Polri berkomunikasi dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM). Djoko dicokok polisi di salah satu apartemen miliknya di Malaysia yang menjadi lokasi persembunyiannya.
Kapolri menceritakan bagaimana proses penangkapan Djoko yang berawal dari permintaan Presiden Jokowi yang meminta agar buronan kasus cessie Bank Bali itu bisa segara ditangkap.
• Hati-hati Tinggi Gelombang Laut di Selat Sumba Bagian Barat Mencapai Empat Meter
Berdasarkan perintah Presiden Jokowi itu, Polri kemudian membentuk tim kecil untuk mencari keberadaan Djoko. Perintah itu kemudian kami laksanakan. Kami bentuk tim kecil karena infonya yang bersangkutan berada di Malaysia," ujarnya.
Mantan Kapolda Metro Jaya itu mengapresiasi kinerja anak buahnya dalam proses penangkapan Djoko Tjandra. Menurut Idham, tim yang dipimpin Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sudah bekerja sangat baik.
"Djoko Tjandra ini memang licik dan sangat pandai. Dia kerap berpindah-pindah tempat. Tapi, Alhamdulilah berkat kesabaran dan kerja keras tim Djoko Tjandra berhasil diamankan," ucapnya.
Terkait proses selanjutnya, Idham menjanjikan proses hukum terhadap Djoko Tjandra akan dilakukan transparan dan tak akan ditutupi bagi publik.
"Proses hukum Djoko Tjandra akan terus dikawal. Terbuka dan transparan serta tidak akan ditutup-tutupi," kata Idham.
Idham juga mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait proses hukum yang akan dijalani Djoko Tjandra.
Proses untuk Djoko Tjandra sendiri, tentunya ada proses di Kejaksaan yang tentunya akan ditindaklanjuti. Kami juga akan berkoordinasi dengan KPK,” jelasnya.
Terkait penangkapan Djoko Tjandra yang sudah buron selama 11 tahun itu, Menko Polhukam Mahfud MD mengaku dirinya sama sekali tidak kaget. Sebaliknya, Mahfud menyebut dirinya sudah tahu sejak beberapa hari lalu Djoko Tjandra akan ditangkap.
Bahkan, ia menyebut operasi penangkapan Djoko sudah dirancang sejak 20 Juli 2020, saat Komjen Listyo mendatangi kantornya untuk membeberkan skenario penangkapan.
"Saya tidak kaget, karena operasi ini sudah dirancang sejak tanggal 20 Juli. Saat itu saya mau mengadakan rapat lintas kementerian dan aparat penegak hukum untuk buat rencana penangkapan," kata Mahfud dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (31/7/2020).
”Sebelum rapat dimulai, rapat itu saya rencanakan jam 05.30 sore, tapi siangnya sekitar jam 11.30 Kabareskrim datang ke kantor saya melapor, polisi siap melakukan langkah- langkah dan sudah punya skenario yang harus dirahasiakan” imbuhnya.
Mahfud mengatakan, selain dirinya, pihak yang tahu skenario penangkapan Djoko Tjandra itu adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kapolri Jenderal Idham Azis, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo.
”Yang tahu pada waktu itu menurut Kabareskrim hanya Kapolri, Presiden, dan Menko Polhukam. Malam itu juga Kabareskrim berangkat ke Malaysia tanggal 20 itu," lanjutnya.
Mahfud enggan membeberkan skenario yang disepakatinya bersama Komjen Listyo. Namun yang ia yakini, operasi penangkapan akan berjalan sukses setelah melihat keseriusan Kabareskrim.
"Saya dikasih tahu skenarionya, dan saya yakin akan berhasil. Mengenai skenario itu saya sepakat dengan Bareskrim untuk tidak kasih tahu ke masyarakat. Waktu itu pokoknya operasi tahunya jalan dan berhasil. Jadi saya tahu detailnya, itu tanggal 20, mau ketemu siapa, gimana nangkapnya, sehingga sejak siang tanggal 20 saya anggap tugas saya 90 persen selesai," tuturnya.
Diserahkan ke Kejagung
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menyerahkan narapidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, kepada Kejaksaan Agung, pada Jumat (31/7/2020) malam.
Penyerahan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri tepat pukul 21.00 WIB. Hadir dalam penyerahan tersebut, Kabareskrim Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo, Dirjen Pemasyarakatan Reinhard Silitonga dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono.
Listyo mengatakan, sesuai batas waktu 1 x 24 jam pihaknya harus menyerahkan Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Agung.
"Karena waktunya 1 x 24 jam kami harus serahkan ke Kejaksaan selaku eksekutor dalam kasus PK, maka kami sama-sama sudah menyerahkan ke Kejaksaan Agung," ujar Listyo.
Setelah proses penyerahan, untuk sementara Djoko Tjandra akan mendekam di Rutan Cabang Salemba Mabes Polri. Hal itu untuk memudahkan Polri melakukan pemeriksaan terkait kasus pelarian Djoko Tjandra yang melibatkan sejumlah aparat penegak hukum.
Selain itu, Polri juga tengah mendalami adanya dugaaan aliran dana dari Djoko Tjandra.
"Dan juga untuk kepentingan pemeriksaan lain, maka saat ini yang bersangkutan ditempatkan di Rutan Cabang Salemba di Mabes Polri ini," kata Listyo.
Terkait kasus pelarian Djoko Tjandra, Polri telah menetapkan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo sebagai tersangka karena diduga membantu pelarian dengan menerbitkan surat jalan dan turut berperan dalam penerbitan surat kesehatan .
Dugaan tersebut dikuatkan dengan barang bukti berupa dua surat jalan, dua surat keterangan pemeriksaan Covid-19, serta surat rekomendasi kesehatan . (tribun network/igm/yud/dod)