Idham Sebut Djoko Tjandra Licik, Diserahkan ke Kejaksaan Agung
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menyatakan, penangkapan Djoko Tjandra merupakan bentuk komitmen Polri untuk menangkap koruptor buron
Mahfud mengatakan, selain dirinya, pihak yang tahu skenario penangkapan Djoko Tjandra itu adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kapolri Jenderal Idham Azis, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo.
”Yang tahu pada waktu itu menurut Kabareskrim hanya Kapolri, Presiden, dan Menko Polhukam. Malam itu juga Kabareskrim berangkat ke Malaysia tanggal 20 itu," lanjutnya.
Mahfud enggan membeberkan skenario yang disepakatinya bersama Komjen Listyo. Namun yang ia yakini, operasi penangkapan akan berjalan sukses setelah melihat keseriusan Kabareskrim.
"Saya dikasih tahu skenarionya, dan saya yakin akan berhasil. Mengenai skenario itu saya sepakat dengan Bareskrim untuk tidak kasih tahu ke masyarakat. Waktu itu pokoknya operasi tahunya jalan dan berhasil. Jadi saya tahu detailnya, itu tanggal 20, mau ketemu siapa, gimana nangkapnya, sehingga sejak siang tanggal 20 saya anggap tugas saya 90 persen selesai," tuturnya.
Diserahkan ke Kejagung
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menyerahkan narapidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, kepada Kejaksaan Agung, pada Jumat (31/7/2020) malam.
Penyerahan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri tepat pukul 21.00 WIB. Hadir dalam penyerahan tersebut, Kabareskrim Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo, Dirjen Pemasyarakatan Reinhard Silitonga dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono.
Listyo mengatakan, sesuai batas waktu 1 x 24 jam pihaknya harus menyerahkan Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Agung.
"Karena waktunya 1 x 24 jam kami harus serahkan ke Kejaksaan selaku eksekutor dalam kasus PK, maka kami sama-sama sudah menyerahkan ke Kejaksaan Agung," ujar Listyo.
Setelah proses penyerahan, untuk sementara Djoko Tjandra akan mendekam di Rutan Cabang Salemba Mabes Polri. Hal itu untuk memudahkan Polri melakukan pemeriksaan terkait kasus pelarian Djoko Tjandra yang melibatkan sejumlah aparat penegak hukum.
Selain itu, Polri juga tengah mendalami adanya dugaaan aliran dana dari Djoko Tjandra.
"Dan juga untuk kepentingan pemeriksaan lain, maka saat ini yang bersangkutan ditempatkan di Rutan Cabang Salemba di Mabes Polri ini," kata Listyo.
Terkait kasus pelarian Djoko Tjandra, Polri telah menetapkan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo sebagai tersangka karena diduga membantu pelarian dengan menerbitkan surat jalan dan turut berperan dalam penerbitan surat kesehatan .
Dugaan tersebut dikuatkan dengan barang bukti berupa dua surat jalan, dua surat keterangan pemeriksaan Covid-19, serta surat rekomendasi kesehatan . (tribun network/igm/yud/dod)