Berita NTT Terkini

Pilkada 2020, Ketua KPU Provinsi NTT Lakukan Supervisi Coklit di Manggarai

-Saat ini tahapan Pemuktahiran Data Pemilih masuk pada sub tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih. Sesuai Peraturan Komisi Pemiliha

Penulis: Robert Ropo | Editor: Ferry Ndoen
istimewa
Saat ini tahapan Pemuktahiran Data Pemilih masuk pada sub tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih. Sesuai Peraturan Komisi Pemiliha 

POS-KUPANG.COM/Bawaslu Manggarai
SUPERVISI COKLIT---Ketua KPU NTT, Thomas Dohu, didampingi Anggota KPU Kabupaten Manggarai, Albert Efendi dan Rikar Pentor dan Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai, Fortunatus H. Manah sedang melakukan supervisi Coklit.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM| RUTENG--Saat ini tahapan Pemuktahiran Data Pemilih masuk pada sub tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020, tahapan coklit ini berlangsung sejak tanggal 15 Juli hingga 13 Agustus 2020 mendatang.

Karena itu, Bawaslu Kabupaten Manggarai bersama KPU Kabupaten Manggarai melakukan supervisi di 2 (dua) Kelurahan di Kecamatan Langke Rembong yaitu Kelurahan Satar Tacik dan Kelurahan Wali bersama Ketua KPU Provinsi NTT, Thomas Dohu, Kamis (30/7/2020).

Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan validitas data pemilih. Sebab proses pencoklitan yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) akan menentukan proses verifikasi dan rekapitulasi di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS), rekapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan rekapitulasi ditingkatan KPU Kabupaten.

Ketua KPU Provinsi NTT, Thomas Dohu saat melakukan supervisi menyampaikan tujuan utama pihaknya melakukan supervisi adalah untuk memastikan proses pencoklitan data pemilih di seluruh wilayah di NTT khususnya di Kabupaten Manggarai berjalan sesuai mekanisme, tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU.

"Kita ingin memastikan PPK dan PPS melaksanakan tugas sesuai panduan kerjanya. Kami sudah mengembangkan pola evaluasi rutin setiap minggu secara berjenjang melaporkan hasil kerjanya,"jelas Thomas.

Dikatakan Thomas, sejauh ini pihaknya merasa apa yang dilakukan jajarannya sudah sesuai dengan pedoman dan karena itu pihaknya membuka diri terhadap masukan semua pihak pada proses ini khususnya kepada penyelenggara pengawasan, dalam hal ini Bawaslu.

"Kita harus menerima proses ini untuk perbaikan bukan untuk kita menunjukan kebesaran kewenangan diantara kita. Ini adalah proses evaluasi diri agar kedepannya proses ini betul-betul mengikuti mekanisme dan tata cara. Dan di tahap ini KPU Provinsi NTT hadir melakukan supervisi dan monitoring," ungkapnya.

Ia pun yakin dan percaya apa yang dilakukan pengawas pemilu sudah berdasarkan prosedur yang berlaku. "Kami juga harus membuka diri terhadap proses ini, karena proses ini akan berdampak pada rekomendasi. Dan rekomendasi dari Bawalu akan kami jalankan,"kata Thomas.

Ia pu berharap agar proses ini dilakukan bersama oleh penyelenggara, baik KPU maupun Bawaslu. "Jangan kerja sendiri. Pastikan kita harus jalan dari rumah ke rumah secara bersama untuk temui pemilih, minta dokumennya serta catat sesuai dengan format model A-KWK yang telah kita bagikan. Komunikasikan dengan semua pihak, khususnya KPU dan Bawaslu manakala terjadi proses yang salah di lapangan. Jangan mengesekusi proses sendirian dan jangan bangun kebenaran sendiri karena semua sudah diatur dalam regulasi,"tegas Thomas.

Thomas mengharapkan, semua proses ini bisa berjalan dengan jadwal. Pihaknya bisa menghasilkan data pemilih yang rill, update dan cermat serta akurat dan berkualitas sehingga pelaksanaan Pilkada 2020 kabupaten Manggarai berjalan lancar, aman dan kita bisa menghasilkan pempimpin berdasarkan standar pemilihan yang kita bangun bersama.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Manggarai, Fortunatus Hamsah Manah kepada POS-KUPANG.COM, Jumat (31/7/2020) mengingatkan agar jajaran Bawaslu di tingkat Kecamatan maupun Kelurahan/Desa untuk terus fokus melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan dalam pengawasan dengan tetap mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku dan patuhi protokol Covid-19.

Setiap kerja pengawasan, kata Manah, harus terdokumentasi secara baik sehingga semua kerja-kerja kepengawasan terekam dalam laporan pengawasan hasil pengawasan yang tertuang di Form A.

Soal pengawasan di tahapan Coklit, Manah menjelaskan kehadiran Pengawas Pemilihan Desa dan Kelurahan di masa coklit dilakukan untuk memastikan bahwa mekanisme, tata cara dan prosedur coklit dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Wagub NTT Ajak Masyarakat Gunakan Momen Idul Adha untuk Refleksi

Jika ada mekanisme, tata cara dan prosedur yang dilanggar, pengawas pemilu dapat memberikan saran perbaikan saat itu juga, namun jika pelanggaran yang dilakukan terjadi berulang, maka secara tegas pihaknya melakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved