Pendidikan Anti Korupsi Sejak SD Mulai Diterapkan di Ende

Pendidikan anti korupsi mulai diterapkan seluruh sekolah di Kabupaten Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur ( Provinsi NTT)

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/LAUS MARKUS GOTI
Mensi Tiwe kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende didampingi Kabid Pembinaan SMP Yanuarius Mari, di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende, Rabu (29/7/2020). 

POS-KUPANG.COM | ENDE - Pendidikan anti korupsi mulai diterapkan seluruh sekolah di Kabupaten Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur ( Provinsi NTT).

Materi anti korupsi disisipkan dalam mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) Indonesia.

Demikian disampaikan Mensi Tiwe kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende, Rabu (29/7/2020) usai launching modul pendidikan anti korupsi di aula Dinas P dan K Ende.

Ende Jangkar Pengembangan Pariwisata Flores, Ini Destinasi yang Sering Dibicarakan Wisman

Mensi menyebut, materi pendidikan anti korupsi khusus dan wajib diajarkan kepada siswa-siswi di tingkat sekolah dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Dia mengatakan, secara regulasi, insersi pendidikan anti korupsi tertuang dalam peraturan Bupati nomor 23 Tahun 2020 mengatur tentang insersi pendidikan anti korupsi dalam mata pelajaran PPKN. "Jadi wajib untuk jenjang SD dan SMA," kata Mensi.

Anita Gah Adakan Pertemuan dengan Bank Penyalur Dana PIP

Dengan adanya pendidikan anti korupsi, kata Mensi, anak-anak sejak sekolah dasar sudah bisa mengetahui apa itu anti korupsi. "Modul pendidikan anti korupsi, Mensi katakan sudah ada," ungkapnya.

Mensi mengatakan modul sudah diserahkan kepada para kepala sekolah. Dan pada kesempatan launching modul, Bupati Ende Djafar Achmad menyempatkan pin anti korupsi kepada para kepala sekolah.

Bupati Ende Djafar Ahmad usai launching modul pendidikan anti korupsi dalam sambutan, mengatakan, pendidikan anti korupsi sangat penting dalam rangka membentuk karakter para peserta didik.

Bupati Djafar Achmad menegaskan pola mendidik anak tidak boleh secara kasar apalagi sampai pada kekerasan fisik. Ia berharap para guru bisa menciptakan ruang dan suasana yang kondusif sehingga anak nyaman belajar. "Jangan lagi gunakan kekerasan," tegasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Laus Markus Goti)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved