Main Tik Tok Dipenjara

Main TikTok, Perempuan ini Dipenjara 3 Tahun dan Denda Rp 275 Jutai Dituding Bangkitkan Pelacuran?

Hukuman tersebut diberikan pengadilan setempat setelah Manar Samy bermain media sosial yang sedang ngetren di Mesir, video TikTok.

Editor: Ferry Ndoen
net
ilustrasi Tik Tok 

Pada bulan Mei, pihak berwenang menangkap Adham, yang telah memposting video satir di TikTok dan Instagram.

Penargetan influencer perempuan menyalakan kembali perdebatan sengit di negara Muslim yang sangat konservatif tentang apa yang merupakan kebebasan individu dan "norma sosial".

Namun, larangan itu tidak biasa di Mesir, di mana beberapa penari perut dan penyanyi pop telah menjadi sasaran dalam beberapa tahun terakhir karena konten online dianggap terlalu bersemangat atau sugestif.

Bulan lalu, pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun bagi penari perut Sama al-Masry karena menghasut "pesta pora" di media sosial atas posting yang dianggap sugestif secara seksual.

Aktivis dan pakar hukum telah lama mengkritik tindakan keras terhadap kebebasan individu di bawah pelanggaran kata-kata yang longgar.

"Tuduhan menyebarkan pesta pora atau melanggar nilai-nilai keluarga sangat longgar ... dan definisinya luas," kata pengacara hak asasi manusia Intissar al-Saeed kepada AFP.

Kelompok-kelompok HAM mengatakan lebih banyak kebebasan telah dibatasi di Mesir di bawah Presiden Abdel Fattah al-Sisi, yang mulai menjabat pada 2014.

Wali Kota Kupang Minta Maaf dan Harus Selesaikan Ini

Mesir dalam beberapa tahun terakhir menerapkan kontrol internet yang ketat melalui undang-undang yang memungkinkan pihak berwenang untuk memblokir situs web yang dipandang sebagai ancaman terhadap keamanan nasional dan untuk memantau akun media sosial pribadi dengan lebih dari 5.000 pengikut.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul WANITA Main TikTok di Mesir Dipenjara 3 Tahun, Dianggap Sebarkan Pesta Pora dan Pelacuran

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Main TikTok, Wanita Mesir Ini Dituding Bangkitkan Pelacuran, Dipenjara 3 Tahun dan Denda Rp 275 Juta, https://surabaya.tribunnews.com/2020/07/30/main-tiktok-wanita-mesir-ini-dituding-bangkitkan-pelacuran-dipenjara-3-tahun-dan-denda-rp-275-juta?page=all.

Editor: Iksan Fauzi

Pilkada 2020, Ketua KPU Provinsi NTT Lakukan Supervisi Coklit di Manggarai

The logo of the TikTok application is seen on a mobile phone screen in this picture illustration taken February 21, 2019.
The logo of the TikTok application is seen on a mobile phone screen in this picture illustration taken February 21, 2019. (REUTERS/Danish Siddiqui/File Photo)
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved