BERITA Nasional

SIMAK Aturan Baru Pegawai Negeri Sipil, Soal Pemberhentian juga Hak Cuti Guru dan Dosen, INFO

Inilah daftar aturan baru PNS atau Pegawai Negeri Sipil. Bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang berprofesi sebagai guru da

Editor: Ferry Ndoen
Tribun Style/Tribun Manado
Ilustrasi 

- dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

- menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

- dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

2. Wajib mengundurkan diri

Sementara itu menurut pasal 254, PNS wajib mengundurkan diri saat ditetapkan sebagai:

Calon Presiden
Wakil Presiden
Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Gubernur
Wakil Gubernur
Bupati/Wali Kota
 Wakil Bupati/Wakil Wali Kota
Sementara bagi PNS yang mengundurkan diri seperti pada kasus di atas akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

Tetapi, bagi PNS yang melanggar kewajiban di atas akan diberhentikan secara tidak hormat.

Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS terhitung mulai akhir bulan sejak PNS yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon presiden atau jabatan lainnya seperti disebut di atas.

3. PNS jadi tersangka

Sementara bagi PNS yang menjadi tersangka, dalam pasal 280, PNS diberhentikan sementara sejak PNS ditahan.

Pemberhentian itu bukan pada akhir bulan sejak ditahan, tapi sejak yang bersangkutan ditahan, langsung dihentikan sementara.

4000 Rumah tak Layak Huni di Kota Kupang

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Aturan Baru Pegawai Negeri Sipil: Guru dan Dosen Dapat Cuti 12 Hari dan 3 Hal Soal Pemberhentian, https://suryamalang.tribunnews.com/2020/07/30/aturan-baru-pegawai-negeri-sipil-guru-dan-dosen-dapat-cuti-12-hari-dan-3-hal-soal-pemberhentian?page=all.
Penulis: Frida Anjani
Editor: Adrianus Adhi

ilustrasi sanksi bagi PNS yang tidak mematuhi aturan karena mudik lebaran.
ilustrasi sanksi bagi PNS yang tidak mematuhi aturan karena mudik lebaran. (grid.id)
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved