BERITA Nasional

SIMAK Aturan Baru Pegawai Negeri Sipil, Soal Pemberhentian juga Hak Cuti Guru dan Dosen, INFO

Inilah daftar aturan baru PNS atau Pegawai Negeri Sipil. Bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang berprofesi sebagai guru da

Editor: Ferry Ndoen
Tribun Style/Tribun Manado
Ilustrasi 

POS KUPANG.COM--- Inilah daftar aturan baru PNS atau Pegawai Negeri Sipil.

Bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang berprofesi sebagai guru dan dosen akan dapat jatah cuti tahunan sebanyak 12 hari. 

Daftar aturan baru PNS ini juga membahal soal tiga hal yang bisa memberhentikan PNS dari posisi yang ditempati. 

Belum lama ini, Pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai PNS yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.

Peraturan itu menyoroti soal cuti hingga pemberhentian PNS di instansi pusat dan pemerintah daerah (pemda).

Aturan Baru Pegawai Negeri Sipil: Guru dan Dosen Dapat Cuti 12 Hari dan 3 Hal Soal Pemberhentian (Tribunnews)
Melansir dari Kompas dalam artikel berjudul "Aturan Baru PNS, Mulai dari soal Cuti hingga Pemberhentian", Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan.

Dalam PP No. 17/2020 tersebut terdapat sejumlah perubahan, termasuk guru dan dosen yang mendapat cuti tahunan.

"Ada perubahan PP 11/2017 ke PP 17/2020, kalau masalah cuti hal yang baru guru dan dosen mendapat cuti tahunan yang sebelumnya tidak mendapatkan," ujarnya, Rabu (29/7/2020).

Hal tersebut diatur dalam pasal 315, yakni bagi PNS yang menduduki jabatan guru dan dosen berhak mendapat cuti tahunan.

Dia menjelaskan, cuti tahunan yang didapatkan adalah 12 hari.

Cara mendapatkannya dengan mengajukan ke pejabat pembina kepegawaian di instansinya.

"Atau bisa juga ke pejabat yang mendapat delegasi wewenang untuk memberikan cuti tahunan," katanya lagi.

Cuti sakit

Aturan soal cuti sakit untuk PNS pun disoroti dalam peraturan baru.

Paryono mengatakan, sebenarnya aturan soal cuti sakit sudah ada pada aturan sebelumnya.

Namun, dalam aturan baru ini, PNS yang sakit satu hari boleh mengajukan cuti sakit.

Sementara di PP lama, imbuhnya tidak lebih dari 1 hari.

Hal tersebut disebutkan pada pasal 320.

Yakni PNS yang bersangkutan selain mengajukan permintaan secara tertulis juga melampirkan surat keterangan dokter, baik di dalam maupun luar negeri yang memiliki izin praktik.

Dalam surat keterangan dokter tersebut harus memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan.

Saat disinggung terkait cuti sakit yang didapatkan, menurutnya hak atas cuti sakit bisa dilihat di pasal 320, yakni waktu paling lama 1 tahun.

Jika sudah mencapai batas waktunya, dan PNS yang bersangkutan masih sakit.

Maka perlu diperiksa oleh tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan.

"Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan itu PNS belum sembuh dari penyakitnya, maka PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit," imbuh dia.

Meski begitu, PNS yang bersangkutan juga mendapat uang tunggu sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pemberhentian

Ada 3 hal pokok mengenai pemberhentian PNS yang dibahas dalam PP No. 17/2020.

1. Pemberhentian PNS dengan tidak hormat

Menurut pasal 250, PNS diberhentikan tidak hormat apabila:

- melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

- dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

- menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

- dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

2. Wajib mengundurkan diri

Sementara itu menurut pasal 254, PNS wajib mengundurkan diri saat ditetapkan sebagai:

Calon Presiden
Wakil Presiden
Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Gubernur
Wakil Gubernur
Bupati/Wali Kota
 Wakil Bupati/Wakil Wali Kota
Sementara bagi PNS yang mengundurkan diri seperti pada kasus di atas akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

Tetapi, bagi PNS yang melanggar kewajiban di atas akan diberhentikan secara tidak hormat.

Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS terhitung mulai akhir bulan sejak PNS yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon presiden atau jabatan lainnya seperti disebut di atas.

3. PNS jadi tersangka

Sementara bagi PNS yang menjadi tersangka, dalam pasal 280, PNS diberhentikan sementara sejak PNS ditahan.

Pemberhentian itu bukan pada akhir bulan sejak ditahan, tapi sejak yang bersangkutan ditahan, langsung dihentikan sementara.

4000 Rumah tak Layak Huni di Kota Kupang

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Aturan Baru Pegawai Negeri Sipil: Guru dan Dosen Dapat Cuti 12 Hari dan 3 Hal Soal Pemberhentian, https://suryamalang.tribunnews.com/2020/07/30/aturan-baru-pegawai-negeri-sipil-guru-dan-dosen-dapat-cuti-12-hari-dan-3-hal-soal-pemberhentian?page=all.
Penulis: Frida Anjani
Editor: Adrianus Adhi

ilustrasi sanksi bagi PNS yang tidak mematuhi aturan karena mudik lebaran.
ilustrasi sanksi bagi PNS yang tidak mematuhi aturan karena mudik lebaran. (grid.id)
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved