BERITA Nasional
SIMAK Aturan Baru Pegawai Negeri Sipil, Soal Pemberhentian juga Hak Cuti Guru dan Dosen, INFO
Inilah daftar aturan baru PNS atau Pegawai Negeri Sipil. Bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang berprofesi sebagai guru da
POS KUPANG.COM--- Inilah daftar aturan baru PNS atau Pegawai Negeri Sipil.
Bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang berprofesi sebagai guru dan dosen akan dapat jatah cuti tahunan sebanyak 12 hari.
Daftar aturan baru PNS ini juga membahal soal tiga hal yang bisa memberhentikan PNS dari posisi yang ditempati.
Belum lama ini, Pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai PNS yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.
Peraturan itu menyoroti soal cuti hingga pemberhentian PNS di instansi pusat dan pemerintah daerah (pemda).
Aturan Baru Pegawai Negeri Sipil: Guru dan Dosen Dapat Cuti 12 Hari dan 3 Hal Soal Pemberhentian (Tribunnews)
Melansir dari Kompas dalam artikel berjudul "Aturan Baru PNS, Mulai dari soal Cuti hingga Pemberhentian", Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan.
Dalam PP No. 17/2020 tersebut terdapat sejumlah perubahan, termasuk guru dan dosen yang mendapat cuti tahunan.
"Ada perubahan PP 11/2017 ke PP 17/2020, kalau masalah cuti hal yang baru guru dan dosen mendapat cuti tahunan yang sebelumnya tidak mendapatkan," ujarnya, Rabu (29/7/2020).
Hal tersebut diatur dalam pasal 315, yakni bagi PNS yang menduduki jabatan guru dan dosen berhak mendapat cuti tahunan.
Dia menjelaskan, cuti tahunan yang didapatkan adalah 12 hari.
Cara mendapatkannya dengan mengajukan ke pejabat pembina kepegawaian di instansinya.
"Atau bisa juga ke pejabat yang mendapat delegasi wewenang untuk memberikan cuti tahunan," katanya lagi.
Cuti sakit
Aturan soal cuti sakit untuk PNS pun disoroti dalam peraturan baru.
Paryono mengatakan, sebenarnya aturan soal cuti sakit sudah ada pada aturan sebelumnya.