Majelis Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Vicky Prasetyo, "Ini Arahan dan Amanah Kemenkumham"
Ramdan Alamsyah, kuasa hukum Vicky Prasetyo, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 21 Juli 2020.
Penangguhan Penahanan Ditolak Majelis Hakim, Vicky Prasetyo Tetap Meringkuk di Ruang Tahanan
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Hingga saat ini, Vicky Prasetyo belum bisa menghirup udara bebas. Pasalnya dua kali ajukan penangguhan penahanan, dua kali pula ditolak oleh majelis hakim.
Majelis hakim menolak penangguhan penahanan itu atas petunjuk Kementerian Hukum dan HAM atau Kemunkumham.
"Untuk penasehat hukum terdakwa (Vicky Prasetyo), majelis hakim sudah menerima berkas pengajuan penangguhan penahanan yang didaftarkan ke pengadilan," kata Ketua Majelis Hakim, Rabu (29/7/2020).
"Majelis hakim menolak penangguhan penahanan terdakwa atas nama Vicky Prasetyo," lanjutnya.
Alasan penolakan tersebut, jelas hakim, karena menjalankan amanah dari kebijakan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) supaya terdakwa tetap berada didalam penjara.
Pengajuan penangguhan penahanan yang ditolak hakim merupakan pengajuan kedua Vicky Prasetyo.
• Anita Kolopaking Juru Kunci Keterlibatan Oknum Jaksa Dalam Kasus Buronan Djoko Tjandra? Ini Faktanya
• Intelijen Indonesia Dinilai Lemah, ICW Desak Presiden Joko Widodo Segera Copot Budi Gunawan
• Ingin Miliki Jimat Seperti Presiden Soekarno, Mazlan Idris Malah Dibunuh Lalu Dimutilasi, Tragis!

Vicky Prasetyo mengajukan penangguhan penahanan ketika diperiksa dan menjalani BAP di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Juli 2020.
Penangguhan penahanan dilakukan karena Vicky Prasetyo tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan tetap kooperatif selama persidangan.
Ramdan Alamsyah, kuasa hukum Vicky Prasetyo, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 21 Juli 2020.
Mengetahui penangguhan penahanan Vicky Prasetyo ditolak, maka ditetapkan Vicky Prasetyo jalani hukuman di penjara.
"Jadi untuk penasehat hukum terdakwa (Vicky Prasetyo), kami tim majelis hakim sudah menerima berkas pengajuan penangguhan penahanan yang kalian daftarkan ke Pengadilan," kata Ketua Majelis Hakim.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020) dalam agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan.
"Jadi kami akan menjawab hal ini. Majelis hakim menolak penangguhan penahanan terdakwa atas nama Vicky Prasetyo," tambahnya.
Alasan penolakan tersebut, dikarenakan Majelis Hakim menjalankan amanah dari kebijakan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), untuk terdakwa tetap berada didalam penjara.
"Jadi Vicky tetap berada didalam tahanan ya," ucap Ketua Majelis Hakim pengadilan.
Diberitakan sebelumnya, pengajuan penangguhan penahanan yang ditolak hakim merupakan pengajuan yang kedua diajukan oleh pihak Vicky Prasetyo.
Sebelumnya, Vicky Prasetyo mengajukan penangguhan penahanan ketika dirinya diperiksa dan menjalani BAP di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2020.
Pengajuan penangguhan penahanan yang dilakukan kuasa hukum, dengan menjamin kalau Vicky Prasetyo tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan tetap kooperatif didalam persidangan.
Penangguhan penahanan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah didalam persidangan.
Ramdan Alamsyah mengatakan kalau pihaknya sudah mengajukam permohonan penangguhan penahanan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2020).
"Terimakasih yang mulia majelis hakim, 21 Juli 2020 kami secara resmi mengajukan atau memasukan berkas permohonan penangguhan penahanan ke pengadilan terhadap klien kami," kata Ramdan Alamsyah didalam pereidangan Vicky Prasetyo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2020).
Ramdan mengatakan bahwa didalam berkas permohonan penangguhan penahanan tersebut, pihaknya mengajukan penjamin dari keluarga Vicky Prasetyo.
"Kami memohon secara tertulis termasuk pernyataan penjaminan terdakwa tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, tidak akan mengulangi perbuatannya. Jaminan dari keluarga sudah kami sampaikan dalam permohinan tertulis," ucapnya.

• Harga Emas Tembus Rp 1.013.000 Per Gram, Ada Kemungkinan Naik Lagi, Anda Jual Atau Beli?
• TERKUAK! Dulu Nagita Slavina Tak Mau Umbar Asmara dengan Artis, Tolak Raffi Ahmad Berkali-Kali
• Lagi, Erick Thohir Angkat Purnawirawan TNI Jadi Komisaris, Adian: Di BUMN Itu Ada Banyak Titipan
Ramdan Alamsyah berharap majelis hakim mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan terhadap Vicky Prasetyo.
"Mohon dengan hormat bisa dipertimbangkan majelis hakim," ujar Ramdan Alamsyah.
Vicky Prasetyo Belum Dibesuk Keluarga Selama di Penjara
Dua pekan mendekam di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, rupanya presenter Vicky Prasetyo (36) belum dibesuk keluarganya.
Hal itu disampaikan oleh adik kandungnya, Beby Prasetyo ketika ditemui disidang virtual Vicky Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2020).
"Belum bisa besuk karena covid," kata Beby Prasetyo.
Beby menambahkan bahwa ia juga belum bisa mengetahui kondisi Vicky Prasetyo didalam penjara.
Alasan itu lah membuatnya hadir kedalam sidang mantan suami Angel Lelga itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Belum bisa komunikasi kesana," ucapnya.
Lebih lanjut, Beby Prasetyo meminta publik mendoakan kesehatan dan proses hukum Vicky Prasetyo agar bisa segera berakhir.
"Minta doanya ya," ujar Beby Prasetyo.
Diberitakan sebelumnya, Angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya, Rabu (21/12/2018), atas peristiwa penggerebekan yang dilakukan suaminya itu di kediamannya pada Senin (21/11/2018) lalu.
Dalam kejadian itu, Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan ke kediaman Angel Lelga, ia menganggap kala itu Angel yang masih menjadi istrinya, diduga melakukan perzinahan dengan seorang pria bernama Fiki Alman.
Kronologi Dugaan Penggrebekan Rumah Angel Lelga
Di sidang tersebut diceritakan kronologi dugaan penggerebekan rumah Angel Lelga yang dilakukan Vicky Prasetyo pada 18 November 2018 pukul 17.00 WIB.
Penggrebekan itu dilakukan Vicky Prasetyo setelah diwawancarai Program Insert terkait acara Donasi Donggala Palu di kawasan Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Setelah wawancara itu, Vicky Prasetyo bersama keluarganya mengajak wartawan meliput kegiatannya ke rumah Angel Lelga.
"Hari Senin tanggal 19 November 2018 pukul 02.00 WIB, terdakwa (Vicky Prasetyo) dan keluarganya masuk ke rumah saksi Angel Lelga," ucap jaksa.
Ketika itu Vicky Prasetyo dan keluarganya didampingi Abdul Bahri dan Nani Puspita serta infotainment.

• Tiga Partai Politik Ini Usung Artis, Syahrul Gunawan Maju di Bandung, Demokrat, NasDem dan PKB
• Ingin Jadi PNS? Simak Aturan Ini Sebelum Memakai Pakaian Seragam Korpri, Ingat Anda Bisa Dipecat!
• Lagi, Erick Thohir Angkat Purnawirawan TNI Jadi Komisaris, Adian: Di BUMN Itu Ada Banyak Titipan
Setelah masuk rumah, jaksa menyebutkan, mantan kekasih Zaskia Gotik itu langsung menuju kamar Angel Lelga sambil merusak pintu kamar hingga papan kayu pintu kamar terlepas.
Ketika itu Angel Lelga diketahui sedang berada di dalam kamar bersama Fiki Alman.
Tahu istrinya ada didalam kamar bersama laki-laki lain, Vicky Prasetyo meminta infotaiment program Insert dan Silet meliputnya.
Aksi tersebut kemudian ramai setelah diberitakan di media elektronik pada 19 November 2019.
"Padahal informasi yang diberikan terdakwa perihal perzinahan antara Angel Lelga dan Fiki Alman tidak benar," kata jaksa.
Angel Lelga segera melaporkan Vicky Prasetyo ke Polres Metro Jakarta Selatan atas tuduhan melakukan pencemaran nama baik dan fitnah lewat media massa. (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Penangguhan Penahanan Vicky Prasetyo Ditolak Majelis Hakim: Jadi Tetap Berada di Dalam Tahanan Ya, https://wartakota.tribunnews.com/2020/07/29/penangguhan-pen ahanan-vicky-prasetyo-ditolak-majelis-hakim-jadi-tetap-berada- di-dalam-tahanan-ya?page=all