Djoko Tjandra Punya Anak Buah di Kejaksaan Agung, Punya Jabatan, Bergelar Doktor dan Banyak Harta
Jaksa itu diketahui bernama Pinangki Sirna Malasari, menjabat Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan di Kejaksaan Agung RI.
Djoko Tjandra Punya Anak Buah di Kejaksaan Agung, Punya Jabatan, Bergelar Doktor dan Banyak Harta
POS-KUPANG.COM - Buronan Djoko Tjandra ternyata punya banyak anak buah di Indonesia. Anak buah Djoko Tjandra itu tak hanya di Mabes Polri, tetapi juga di lingkungan Kejaksaan Agung.
Saat ini, terkuak fakta baru tentang kebersamaan Djoko Tjandra bersama Anita Kolopaking dan seorang jaksa perempuan di Kejaksaan Agung.
Foto jaksa perempuan bersama buronan korupsi Djoko Tjandra dan pengacaranya Anita Kolopaking, itu pun kini viral di media sosial.
Jaksa tersebut diketahui bernama Pinangki Sirna Malasari, menjabat sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Atas kasus tersebut, Pinangki Sirna Malasari pun dicopot dari jabatannya.
Pencopotan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor : KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan Dari Jabatan Struktural. Pencopotan itu diteken langsung oleh Wakil Jaksa Agung.
• Begini Perlakuan Hewan Kurban Presiden Jokowi, Dikawal 24 Jam, Diperiksa Dokter, Dijaga Seperti Bayi
• Ternyata, Hewan Kurban Presiden Joko Widodo, Diperlakukan Istimewa, Makan Teratur Tidur Juga Teratur
• Pemerintah Arab Tutup Masjidil Haram pada Hari Arafah dan Idul Adha, Begini Teknis Haji Tahun Ini

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengatakan, keputusan tersebut setelah Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan melakukan pemeriksaan langsung kepada Jaksa Pinangki.
"Ternyata telah ditemukan adanya bukti permulaan pelanggaran disiplin oleh terlapor Dr. Pinangki Sirna Malasari sehingga ditingkatkan pemeriksaannya menjadi Inspeksi kasus," kata Hari kepada wartawan, Kamis (30/7/2020).
Hari mengatakan, Jaksa Pinangki juga terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri sebanyak 9 kali tanpa izin dalam kurun waktu tahun 2019 saja.
"Terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil yaitu telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak 9 kali dalam tahun 2019," jelasnya.
Atas dasar itu, pemberian sanksi terhadap yang bersangkutan dinilai setimpal dengan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki. Apalagi, pelanggaran terakhir pelaku sempat bertemu dengan buronan korupsi Djoko Tjandra.
"Untuk menegakkan disiplin, perlu menjatuhkan hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya," jelas dia.
Di sisi lain, Hari enggan membeberkan secara rinci terkait alasan banyaknya pelaku melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan Pinangki, pelaku pergi ke luar negeri menggunakan biaya pribadi.
"Motif kami tidak bisa sampaikan, apakah dia berobat atau jalan-jalan, tapi bagi pemeriksa mendapatkan bukti yang bersangkutan tanpa izin itu sudah merupakan pelanggaran disiplin," ujarnya.